Jakarta –
Read More : Polusi Udara di India Lewati 60 Kali Batas Aman WHO, Warga Sampai Sesak Napas
Dengan berkembangnya klinik estetika, masih sulit untuk memahami seberapa berkualitas orang dalam melakukan prosedur perawatan kecantikan. Gelar dan sertifikasi yang menyertai pendidikan sering kali diambil dari masyarakat umum.
Selain mendapat izin dari dinas kesehatan, pihak yang memberikan pelayanan pasien secara langsung harus mempunyai kualifikasi tertentu. Sekalipun Anda mengaku bisa mendapatkan sertifikat atau kursus estetika, menurut hukum praktisi non-medis seperti dokter umum atau dokter spesialis tidak bisa.
Hal ini terjadi di Klinik Kecantikan Rhea “palsu”, pemilik klinik tersebut sering mengiklankan perawatan dan perawatan di media sosial. Meski menelan biaya jutaan rupee, namun sedikit orang yang percaya bahwa penyakit rematik mampu menyembuhkan masalah kulit, termasuk bekas jerawat. Polisi kemudian menemukan bahwa dermaroller, serum, dan krim mati rasa tersebut tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan Indonesia, atau BPOM, yang berarti ilegal.
Kepercayaan masyarakat juga berkaitan dengan reputasi seseorang. Rhea yang inspiratif menulis tentang bakatnya di kolom bio di media sosial Instagram dan TikTok.
“Dipel.” Kosmi, Dipl. Siddiqui, Dipl. Sabat, Dipl.
Kementerian Kesehatan RI secara tegas membantah bahwa gelar tersebut tidak mendefinisikan profesi medis. Detailnya, Reha memiliki level CP yang menunjukkan bahwa dia telah menyelesaikan memancing.
“Ini bukan gelar akademis. Nilai di atas ditulis untuk menunjukkan bahwa Anda telah menyelesaikan kursus kecantikan yang diakui oleh ahli kecantikan profesional,” tegas Ajay, Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI. Dari poros, Selasa (10/12). Simak Video: IDI Sebut Rhea Beauty Owner Dapat 33 Sertifikat (naf/kna)