Jakarta –
Viral video jahat yang diduga melibatkan guru dan siswa di Kabupaten Gorontalo. Di Media Sosial X, istilah pencarian “guru” menjadi topik populer di Indonesia, dengan lebih dari 74.400 tweet.
Sayangnya, masih ada netizen yang meminta link video tersebut. Bahkan, Detikers, siap-siap terjerat UU ITE karena nekat menyebarkan video Anda yang memuat akal sehat!
Penyebar video porno atau asusila tunduk pada Pasal 27(1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehubungan dengan pasal 45(1) Anda dapat terungkap. Pasal 27 UU 1/2024 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, menampilkan, menyebarkan, mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat konten yang bertentangan dengan kesusilaan.
Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai Pasal 45(1) UU/1 Tahun 2024.
Selain itu, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga memperjelas persoalan ini. Pasal 4(1) UU Pornografi melarang siapa pun menawarkan dan/atau mendistribusikan pornografi.
Polisi saat ini sedang menyelidiki insiden video jahat yang diduga melibatkan seorang guru dan siswa di provinsi Gorontalo. Orang tua siswa tersebut akhirnya melaporkan guru tersebut ke polisi.
“Kami mendapat laporan dari keluarga paman korban,” kata Wakil Kapolres Gorontalo Ryan Futagalun kepada detikcom, Selasa (24/9).
Ryan mengatakan, guru tersebut dilaporkan melakukan pelecehan seksual. Namun Ryan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Saksikan video “Video: Kebakaran di Mapolres Gorontalo!” (Tanya/Fay)