Jakarta –

Read More : 3 Tips Jaga Kebugaran Tubuh, Minum Air Mineral Berkualitas Jadi Kunci

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menanggapi surat pemberitahuan mengenai Sistem Dasar Administrasi Perpajakan (CTAS) yang beredar. Di atas kertas, penerapan dasar perpajakan dapat diterapkan pada awal tahun 2025.

Pelaporan rekening Kegiatan ini akan dicatat di kantor pajak.

Menanggapi hal tersebut, DJP membantah surat yang dibagikan itu mengatasnamakan partainya. DJP menyatakan surat kabar yang beredar palsu.

“Kepalsuan yang mengatasnamakan DJP disebar, mohon #KawanPajak memverifikasi dan mengkaji informasi yang beredar,” tulis DJP, dikutip Sabtu (7/9/2024).

DJP menjelaskan, informasi transaksi rekening dan/atau kartu kredit merupakan informasi pribadi pemiliknya. Mereka tidak memiliki sistem yang dapat mengakses informasi rekening dan kartu kredit.

“Masyarakat tidak perlu ambil pusing dengan hal ini dan jelaskan ke DJP,” ujarnya. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *