Jakarta –

Read More : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Sedikit

Australia mengeluarkan undang-undang yang melarang anak di bawah umur 16 tahun menggunakan media sosial. Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi kesehatan mental anak-anak di lingkungan online.

RUU tersebut disahkan oleh Senat Australia dengan suara 34 berbanding 19. RUU tersebut dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Australia untuk diamandemen sebelum menjadi undang-undang.

Setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Australia, undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhinya. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba sebelum undang-undang tersebut berlaku pada Januari 2025.

Salah satu syarat yang harus dipatuhi oleh pelaku bisnis online adalah mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah anak-anak menerima uang di bawah usia minimum.

Anak-anak yang melanggar peraturan ini tidak akan dihukum, begitu pula orang tuanya. Perusahaan media sosial bertanggung jawab untuk mencegah anak-anak mengakses platform mereka.

Melansir The Verge, pada Jumat (29/11/29), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan dalam pidato resminya pekan lalu: “Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil yang baik dan kami ingin para orang tua mengetahui bahwa pemerintah mengharapkan mereka untuk memiliki masa kecil yang baik.” mendukung.” 2024). .

Dia melanjutkan: “Kami sadar bahwa beberapa anak akan menerima jalan pintas, namun kami mengirimkan pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka.”

Undang-undang tersebut tidak secara spesifik menyebutkan nama media sosial, namun diperkirakan berlaku untuk platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat. Situs yang digunakan untuk tujuan pendidikan, seperti YouTube, akan dikecualikan. Hal yang sama berlaku untuk aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.

Undang-undang tidak menjelaskan bagaimana perusahaan media akan menegakkan pembatasan usia ini. Namun, perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda hingga AUD$50 juta atau sekitar Rp515 miliar.

Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh YouGov menemukan bahwa 77 persen warga Australia mendukung undang-undang tersebut. Rencana serupa sedang dipertimbangkan di Norwegia dan negara bagian Florida di AS.

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengkritik undang-undang tersebut dengan cara yang serupa dan negatif. Pemilik X, Elon Musk, menuduh undang-undang tersebut sebagai “pintu belakang untuk mengontrol akses internet bagi seluruh warga Australia”. Tonton video “Video: Pemuda Italia setuju untuk melarang jejaring sosial untuk anak di bawah umur” (vmp/fay).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *