Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Pada Rabu, 4 Desember 2024, ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Yassierli, Gubernur Upah Minimum Daerah Tahun 2025 (UMP) sampai dengan 11 Desember 2024. Sekaligus meminta penetapan Upah Minimum Regional (UMP) tahun 2025. kabupaten/kota akan ditetapkan kemudian. Per 18 Desember 2024.
“Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum industri tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diundangkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal IV ayat 10, seperti dilihat detikcom, Rabu (12/4/2024).
“Besaran upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektor kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” jelas Pasal IV Ayat 11.
Kenaikan upah minimum daerah dan kabupaten/kota akan segera berlaku pada 1 Januari 2025. Kemudian pada Pasal 2 disebutkan bahwa gubernur daerah wajib menetapkan besaran upah minimum daerah (Upah Minimum). rumus UMP 2025 = UMP 2024 + UMP 2025 Nilai tambah.
Nilai pertumbuhan UMP pada tahun 2025 dipatok pada level 6,5% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Nilai pertumbuhan UMP pada tahun 2025 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Indeks khusus sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf C merupakan parameter yang mencerminkan kontribusi angkatan kerja terhadap pertumbuhan ekonomi negara, dengan memperhatikan kepentingan badan usaha dan pekerja/pegawai, serta asas keseimbangan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/pegawai demi kehidupan yang lebih baik,” bunyi Pasal 2 ayat 5.
Selain itu, rumus UMK 2025 = UMK 2024 + UMK 2025 digunakan untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota. (ke/fdl)