Jakarta –

Read More : Toyota Hepi Pemerintah Lagi Godok Insentif Mobil Hybrid

Peraturan Perdagangan No. tentang Kebijakan dan Peraturan Impor. Kemudahan impor ini dikeluhkan sejumlah pelaku industri dan asosiasi hingga terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Menteri 36/2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun angkat suara terkait isu tersebut.

Zulhas, sapaannya, awalnya mengaku heran masih ada asosiasi dan pelaku usaha yang mengeluhkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan 36. Sebab, aturan ini awalnya diterbitkan untuk mengatur aktivitas impor di dalam negeri.

“Ya, itu sulit bagiku. Saat itu semangat kami memang untuk mengendalikan impor. Pemerintah Ratho (kursi terbatas),” kata Zulhas di kantor Badan Standardisasi dan Penjaminan Mutu Kementerian Perdagangan. , Siracas, Jakarta Timur, Selasa (28/2024).

Meski demikian, Zulhas menilai penerapan resolusi tersebut tidaklah mudah. Dunia usaha juga terkena dampaknya karena harus ada pertimbangan teknis (Pertek), izin impor (PI) dan pedoman yang harus diambil oleh pengusaha.

Hal ini mengakibatkan ribuan kontainer tertahan di dua pelabuhan besar, yakni Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Zulhas juga mengatakan, 36 peraturan Menteri Perdagangan telah direvisi terkait kejadian tersebut. Ia mengaku kesulitan karena dianggap bersalah, padahal awalnya Permendag 36 diterbitkan untuk membatasi impor barang impor.

“Iya, diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Akulah yang mendapat dorongan itu. Misalnya, produk ini tidak dapat sampai. Sebab, perlu adanya rekomendasi. Harus ada izin. Jadilah seperti Laertes dalam menyelesaikan ribuan (kontainer), seperti “Ya saya menumpuk barang,” jelasnya.

Oleh karena itu, menanggapi keluhan sejumlah organisasi dan pengusaha terhadap Resolusi 8 Mendag, Zulkhas menegaskan, resolusi tersebut tidak akan diubah lebih lanjut. Aturan yang diperkenalkan bersifat final dan tidak akan diubah oleh pemerintah.

“Enggak (akan dikaji ulang. Sekarang sudah terlambat untuk mengadu. Bukan kemarin,” ujarnya seraya menambahkan, ada 8 pengusaha yang mengadukan keputusan Mendag tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, pada Permendag 8 Tahun 2024 ada sejumlah badan usaha dan asosiasi yang mengeluhkan kemudahan impor. Noval Jamalullail, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (APKabel), mengatakan peraturan tersebut membanjiri pasar Indonesia dengan barang asing dan melemahkan daya saing industri dalam negeri.

Sebab dalam aturan tersebut banyak barang yang dikecualikan dari persyaratan pemeriksaan teknis (PERTEC) sebagai dokumen impor lengkap, yaitu barang elektronik, alas kaki, serta pakaian dan aksesoris. Padahal sebelumnya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 memuat larangan dan/atau pembatasan (lartas) produk elektronik dan kabel serat optik.

Sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 menghapus atau membatalkan kabel serat optik Pertek dan Laertas. Hal ini sangat mengecewakan bagi industri kabel serat optik dalam negeri karena memberikan keleluasaan akses terhadap kabel serat optik impor,” kata Noval dalam keterangannya. Pernyataan di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Akibat terburuk dari pemberlakuan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dikhawatirkan adalah industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik, bisa bangkrut, gulung tikar, atau gulung tikar. Apkabel juga khawatir impor yang mudah dapat menyebabkan deindustrialisasi.

Sementara itu, Daniel Sukhadirman, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronika (Gebel), mengatakan dengan adanya Parmendag 8 berarti importir tidak perlu mematuhi pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kamenparin). Hal ini diyakini akan menimbulkan ketidakpastian mengenai investasi di sektor elektronik.

Daniel mengatakan, pengendalian impor merupakan hal yang sangat umum dan banyak negara yang menerapkannya. Menurutnya, dengan dibatalkannya aturan teknis tersebut, maka Indonesia telah kehilangan alat pengendalian impor yang penting. Melalui Permendag 8/2024, izin impor bisa saja dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

Oleh karena itu, tidak hanya memudahkan impor, aturan ini juga berpotensi memperkenalkan produk yang lebih murah akibat kelebihan produksi di negara asal, khususnya di China, kata Daniel dalam keterangannya, Minggu (26/05/2024). (yyyy/yy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *