Jakarta –

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disetujui Majelis Umum DPR pada Selasa (4/6). Salah satu aturan dalam undang-undang ini adalah jangka waktu cuti melahirkan paling sedikit tiga bulan pertama dan dalam keadaan khusus paling lama tiga bulan berturut-turut.

Lalu apa saja yang diatur dalam undang-undang tersebut?

Berikut aturan lengkap cuti hamil enam bulan bagi perempuan.

Berdasarkan Pasal 4(3) UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), seluruh perempuan yang bekerja berhak atas cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Paling lambat 3 (tiga) bulan pertama.

2. Selama 3 (tiga) bulan berikutnya, bila ada keadaan khusus yang dibenarkan oleh dokter.

Menurut Pasal 5 ayat 1, perempuan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap tidak dapat memperoleh hak-haknya di bidang pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan salah satu hak yang harus dipenuhi antara lain menerima gaji penuh selama 3 bulan pertama. Menurut Pasal 5 Ayat 2, daftar gaji perempuan yang sedang cuti hamil disajikan di bawah ini.

Setiap perempuan yang melaksanakan haknya berhak atas upah:

1. Selama 3 (tiga) bulan pertama. Bulan keempat penuh.g. 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji bulan kelima dan keenam.

Kemudian, pada paragraf berikutnya, jika Anda dipecat atau tidak diberikan hak-hak Anda, pemerintah pusat atau pemerintah negara bagian akan memberikan Anda bantuan hukum dan memastikan bahwa hak-hak perempuan dihormati dengan baik.

Selain itu, UU KIA juga mengatur hak cuti bersama bagi pengantin baru. Ini adalah hak suami yang istrinya melahirkan, sebagaimana diatur dalam ayat 2a dan 2b Pasal 6 undang-undang.

Suami diperbolehkan berangkat dengan didampingi:

1. Waktu penyerahan, 2 (dua) hari dan 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai kesepakatan. Keguguran, suami mendapat libur dua hari untuk bepergian bersamanya.

Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 3, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anaknya karena alasan-alasan berikut.

1. Istri yang mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi setelah melahirkan atau aborsi. Anak yang lahir dengan gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi.3. Istri yang melahirkan meninggal 4. Anak yang dilahirkan meninggal.

Berikut aturan lengkap cuti hamil 6 bulan bagi perempuan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *