Jakarta-

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik undang-undang ketenagakerjaan Indonesia yang sering berubah. Apindo mencatat perubahan sudah terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Menurut Bob, banyaknya perubahan yang terjadi akan berdampak negatif terhadap iklim perekonomian nasional. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perubahan 21 peraturan ketenagakerjaan pada undang-undang nomor 6/2023 tentang penciptaan lapangan kerja melalui putusan no. 168/PUU-XXI/2023.

“Nah, catatan kita, kalau perubahan ini terjadi, maka ini merupakan perubahan yang keempat dalam 10 tahun. Jadi bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita sudah mengubah peraturan sebanyak 4 kali, yang jelas akan membuat kita terlihat kurang baik,” ucapnya. kepala divisi ketenagakerjaan Apindo, Bob. Azam dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, dunia usaha dan investasi akan menjadi sulit jika peraturan terus berubah. Selain itu, industri padat karya perlu melakukan kontrak jangka panjang 3, 4 tahun.

“Investasi juga harus menghadapi perubahan undang-undang setiap 2 tahun sekali, jadi bisa dibayangkan investasi apa yang akan datang. Pasti investasi CKD. Ya, kalau dalam seminggu ada perubahan, pabriknya bisa tutup dan pindah ke tempat lain. kata Bob. Bob pun mengaku kecewa dengan keputusan MP terkait RUU Cipta Kerja. Pasalnya, perusahaan Apindo bukan hanya sekedar perusahaan besar dan 90% diantaranya telah menghadapi banyak tantangan sejak pandemi tahun 2024.

Hal ini juga menyoroti penurunan penyerapan tenaga kerja dibandingkan dengan investasi masuk di Indonesia. Dari investasi Rp1.000 miliar, tenaga kerja yang terserap hanya 1.000 orang.

“Karena 10 tahun terakhir daya serap lapangan kerja untuk investasi terus menurun. Dulu setiap Rp 1 triliun bisa menyerap 4.000, 4.500, sekarang Rp 1 triliun hanya menyerap 1.000. Jadi hanya seperempatnya saja,” tutupnya. (kil/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *