Jakarta –
Pemerintah telah merevisi Undang-Undang Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Sebelumnya peraturan ini telah beberapa kali direvisi, yang terakhir adalah Menteri Perdagangan. UU Nomor 7 Tahun 2024.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi undang-undang tersebut terbit malam ini sebagai hasil rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam tadi. Aturan yang direvisi tersebut akan berlaku mulai 17 Mei 2024.
“Siang tadi telah diterbitkan dan diluncurkan Peraturan Menteri Administrasi Bisnis Nomor 8 Tahun 2024 yang baru,” dalam konferensi pers di Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Peninjauan ini dilakukan untuk mengatasi kendala impor produk yang dibawa ke stasiun. Ia menyebutkan, ada 26 ribu kontainer yang tertahan, 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
“Maksud Presiden adalah meninjau kembali Undang-Undang Menteri Perdagangan yang telah disahkan malam ini dan PMK akan menindaklanjuti permasalahan lalu lintas impor tersebut. dia menjelaskan.
Puluhan ribu kontainer ditangani karena aturan sebelumnya dimana banyak produk yang memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek). PI diterbitkan secara mandiri oleh Kementerian Perdagangan dan Pertek diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian
Pokok-pokok UU Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 antara lain, pertama, bagi banyak kelompok komoditas yang sebelumnya memiliki pembatasan impor, kini dilonggarkan perizinannya. Barang-barang tersebut antara lain barang elektronik, sepatu, pakaian, aksesoris, tas, dan katup.
Dengan adanya relaksasi yang diberikan pada barang-barang tersebut, pelaku usaha yang ingin mengimpornya tidak memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, tinjauan tersebut mencakup relaksasi impor obat tradisional, produk makanan kesehatan, kosmetik, perlengkapan rumah tangga, tas, dan katup. Sebagian besar barang impor hanya memerlukan laporan pemeriksa (LS) tanpa memerlukan persetujuan impor (PI). Sebab dalam aturan UU Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 diwajibkan LS dan PI.
Airlangga mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki Izin Impor (PI) atau Pertek, agar segera memproses kembali permohonannya. Selain itu, pedagang yang barangnya tertahan di pelabuhan juga wajib mengajukan kembali proses perizinan impor.
“Sesuai perintah Presiden, seluruh kementerian/departemen diminta untuk mendukung khususnya Kementerian Perdagangan agar IP bisa diberikan secepatnya. Kemenperin juga punya Pertek di bidang baja dan tekstil, SLA yang terbesar . dalam 5 hari semua perizinan bisa selesai, sehingga Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan IP-nya,” ujarnya. (setiap)