Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons aturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang membatasi impor AC, televisi, mesin cuci, kabel serat optik, dan laptop.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pendapat Teknis Impor Produk Elektronik resmi berlaku. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investasi bagi badan usaha dalam negeri.

“Kami sangat bersyukur produk dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak perlu impor,” kata Budi di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa (16 April 2024).

Budi menambahkan, Cominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan lembaga terkait untuk menerapkan aturan tersebut.

“Kita seharusnya hanya berkoordinasi dengan perdagangan dan industri, tapi apakah itu cukup?”

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pendapat Teknis Impor Produk Elektronik merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor seperti dilansir CNBC Indonesia. Bagian ini. , Peraturan ini telah disetujui oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita pada 1 Februari 2024 dan diumumkan di Jakarta pada 6 Februari 2024.

Sedangkan pada Pasal 1 ayat (4) dijelaskan bahwa pendapat teknis adalah pendapat teknis yang digunakan sebagai syarat untuk memperoleh persetujuan impor produk elektronik.

Sebaliknya, Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa perusahaan dapat mengimpor produk elektronik setelah mendapat persetujuan perdagangan dan/atau laporan dari inspektur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “(1) Produk Elektronik yang memerlukan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan di pos/pos pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. . Daftar sistem dan deskripsi produk yang diselaraskan.” 2) para.

Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa untuk memperoleh izin impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyelenggara harus memperoleh pendapat teknis yang dikeluarkan oleh Menteri. Pertimbangan teknis pada ayat (1) dapat berubah.

“Menteri memberi wewenang kepada Direktur Jenderal untuk mengeluarkan pendapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendapat teknis terkait perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” bunyinya. KOMUNIKASI & INFORMASI Budi Ali bertemu Tony Blair untuk membicarakan Starlink dan AI” (agt/fyk)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *