JAKARTA – Pemerintah sedang berlangsung mengenai bea cukai, pajak cukai, pajak cukai, dan pengiriman pajak. Salah satunya diatur oleh impor peziarah, selama biayanya adalah $ 1.500 atau nilai $ 24,5 juta (nilai tukar 16.326).

Ini diatur oleh Menteri Keuangan (PMK) 2025. Pada 5 Maret 2025, aturannya valid.

Pengiriman Pilgrim yang merilis impor CN untuk melepaskan impor untuk menggandakan persyaratan, yaitu dua kali persyaratan, nilai bea cukai dari setiap pengiriman -3500 USD. Tidak hanya dari tanggung jawab utama, Kewajiban Impor Tambahan dan Pajak Penghasilan (PPN) Menyesuaikan dengan Penyebabnya , masih dikecualikan dari kewajiban antibodi dan impor PPP. “

Pasal 21 (3) menjelaskan bahwa peziarah adalah warga negara Indonesia yang telah mendaftar untuk ziarah sesuai dengan ketentuan undang -undang tentang undang -undang undang -undang tentang implementasi undang -undang undang -undang Haji Ibadan.

Peziarah Haji harus memenuhi persyaratan bagi para peziarah untuk melakukan peziarah selama musim Hayege, dengan CN dikirimkan setelah tim penerbangan pertama minggu lalu dan hari kedua pekan lalu.

Dalam hal ini, pengiriman peziarah harus dikemas dalam paket dengan panjang 60 cm, lebar maksimum 60 cm, dan ketinggian maksimum 80 cm. Kemudian, tidak lebih dari satu paket dikirim sekaligus.

Periksa juga videonya. CEO Phu menyediakan maskapai penerbangan untuk peziarah kontrak jangka panjang (bantuan/HNS)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *