Jakarta –

Read More : Teuku Zacky Sebut Ayah Baim Wong Idap Tumor Pankreas Sebelum Meninggal

Kepala aktor Atalika Syaach berbicara tentang kontroversi bangunan rumahnya, yang hampir terlantar dalam perselisihan dengan Deda Tasno. Setelah tersesat di pengadilan, beberapa rumah pribadinya yang berdiri di tanah hampir dieksekusi.

Namun, konflik ini perlahan menemukan tempat yang jelas setelah saudari Attalika Syach Attil Syach hit.

Attila diketahui membayar bumi di atas bagian rumah rumah Atalarik Worth Rp. 850 juta. Attila bahwa kemajuan RP. 300 juta dan sisanya akan dibayar 2-3 bulan lagi.

Adapun kelanjutan dari prosedur pembayaran, Atalarik menjelaskan bahwa semuanya masih dilakukan pada titik ini sesuai rencana.

“Semuanya lebih nyaman mungkin. Ya, itu hanya bentuk saudara perempuan dan adik saya -in.

Dia juga menekankan bahwa pembelian tanah sepenuhnya didanai oleh Attila Syach, bukan dari saku pribadinya. Tapi dia merasa tidak ingin mengambil alih hak orang lain.

“Karena saya membantu, saya bersikeras. Saya tidak, tidak ada cara untuk mengekspresikan diri kepada seorang seniman, karakter publik, saya dapat dengan mudah membawa orang -orang di negara orang. Ini tidak mungkin,” jelasnya.

Ayah dua anak juga berbicara tentang tekanan yang dia rasakan selama proses hukum. Dia merasa kesal dan berharap untuk menjalani kehidupan yang damai.

“Kenapa aku memperlakukannya seperti itu? Aku tidak bisa. Aku tidak bisa. Orang awam yang malang, orang -orang kecil yang ingin tinggal di sana. Aku tidak tinggal di Republik ini,” keluhnya.

Ex -husband Tsania Marwa menambahkan bahwa kasus ini adalah pelajaran besar baginya. Dia meminta untuk mendukung media untuk memberikan informasi kepada publik dengan informasi yang adil dan objektif.

Adapun kemungkinan proses pengadilan National Land Agency (BPN), pengacara Atalarik Sofyan mengatakan dia masih mempelajarinya. Sebelumnya, BPN dianggap sebagai pria yang dikenal Arik, tidak pernah termasuk dalam prosedur hukum pertama.

“Intinya masih sedang dipelajari. Jadi materi hanya mendapatkan file,” lanjutnya.

Perselisihan ini telah berlangsung sejak 2015. Atalarik mengklaim bahwa pada tahun 2000 ia secara hukum telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi. Namun, Pengadilan Distrik Cibinong memutuskan bahwa pembelian itu tidak valid berdasarkan hukum.

Namun, penyelesaian keluarga dengan membayar RP. Sekarang 850 juta hingga tiga bulan diambil.

Sesi -sesi berikut dari kasus ini dijadwalkan untuk online 4 Juni 2025. Dalam kasus Atalarika, Pt Sapta -e Party, yang menjual tanah yang menjadi lambat.

Tonton video “Video dengan Attalik Syach Disitile, PN Cibinong: Sudah SOP” (FBR/WES)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *