Jakarta –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Tata Kelola (PAN-RB) Rini Widyantini membeberkan tujuan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) yang pindah dari kementerian. Perpindahan kementerian ini terkait dengan perombakan kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rini memastikan tip yang diterima ASN masih mengacu pada kementerian tempat dia bekerja sebelum dipindahkan agar tipnya tidak berkurang. Hal ini menunggu selesainya Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB).
Misalnya, dia akan tetap menggunakan (simbol) yang lama sambil memperbaiki penempatan PermenPAN-RB dan menata ulang berbagai kementerian, kata Rini yang ditemui (Raker) usai rapat operasional pertama Komisi II. DPR RI Senayan, Jakarta Senin (28/10/2024).
Saya juga mencontohkan bagian imigrasi tukin. Pada pemerintahan sebelumnya, urusan keimigrasian berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan begitu, Kementerian Imigrasi akan mengikuti langkah tukin tersebut.
Jabatan pegawai ASN berbeda-beda tergantung jabatan dan departemennya. Pekerjaannya 80% dan 100% kementerian. Rini melanjutkan, pegawai ASN yang berganti kementerian pada awal rapat tetap mengacu pada kementerian sebelumnya.
“Beberapa daerah sudah direlokasi, 80 persen punya kementerian; Menjadi 100, Dia masih mengikuti yang lama sesuai organisasi aslinya dan pada dasarnya tidak mempengaruhi ASN. katanya.
Proses transisi akan berlangsung hingga Desember 2024, kata Rini. Pengerjaan ini dilakukan secara bertahap sambil menunggu Perpres Presiden yang menjadi acuan yang akan dikeluarkan Kementerian/Lembaga (KL). Selain itu, peraturan asli lainnya akan dikeluarkan di kemudian hari.
Transisi ini harusnya selesai Desember, dan kita harapkan Januari sudah ada aturannya. Jadi KemenPAN-RB masih akselerasi, masih banyak yang harus dilakukan hari ini, ujarnya.
Senada dengan kebijakan tukin, Rini juga memastikan kebijakan serupa juga berlaku pada gaji ASN yang berpindah kementerian. Dia meyakinkan, tidak akan ada dampak negatif terhadap karyawan yang terdampak.
“Pendapatan pekerja yang dipindahkan pasti akan berdampak pada pekerja yang berbeda-beda, pekerja yang tidak dipindahkan tetap memiliki penghasilan, tetapi jika dipindahkan harus mendapat penghasilan sesuai KL aslinya,” kata Rini. Sesi kerja.
Rini mengatakan, persoalan pengalihan tugas dan pendayagunaan tenaga kerja juga hanya sebatas Keputusan Presiden No. 139 Tahun 2024 atau Perpres Sementara. Ini mengatur pertukaran kegiatan kementerian sesuai dengan isi interaksi dan posisi staf.
“Termasuk bagaimana mengalokasikan staf yang akan diangkat pada jabatan tersebut; “Sehingga para pegawai yang sedang menjabat dapat tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya. (kil/kil)