Jakarta –

Pemerintah melarang keras pegawai negeri sipil (ASN) untuk ikut serta dalam perjudian online (judol). Hal ini seiring dengan diumumkannya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Rezim (PANRB) Abdullah Azwar Anas tentang pencegahan dan pemberantasan perjudian online di lembaga pemerintah.

Anas tak memungkiri ada pegawai ASN yang bisa terjerat dalam aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, perjudian online merupakan kejahatan serius. Sebab kegiatan ilegal tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial, masalah sosial dan psikologis, serta mendorong perilaku kriminal lainnya.

Anas dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (25/9/2024), mengatakan, “Kami telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan memberantas perjudian online. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN terkait.”

Anas menjelaskan, ASN yang mengikuti judol dan menimbulkan dampak negatif pada kelompok kerja atau organisasi mungkin akan mendapat hukuman yang lebih ringan. Sedangkan jika dampaknya menimbulkan kerugian bagi negara atau pemerintah, akan dikenakan sanksi disiplin berat.

“Kejahatan yang merugikan negara atau pemerintahan dikenai hukuman disiplin yang berat karena melanggar kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d dan ayat 1 pasal 11 huruf d. Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 94 Tahun 2021.”

Sedangkan pelanggaran disiplin terhadap pegawai ASN yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online dapat diusut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi ASN yang ditangkap karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian online, Pejabat Pembina Pelayanan Publik (PPK) atau atasannya harus memberhentikan sementara. Hal ini berdasarkan ayat (2) Pasal 53 UU Nomor 53. 20/2023 tentang ASN.

SE ini juga menindak tegas pegawai non-ASN yang terlibat. Anas mengatakan, pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online dapat dinilai oleh otoritas yang berwenang melakukan tes kinerja.

Atau bagi pegawai yang bukan pegawai ASN, pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja, tegasnya.

Ia mendorong setiap pimpinan di sektor pemerintahan menganalisis dan mengevaluasi upaya pencegahan dan penanganan judol. Setiap instansi pemerintah juga dihimbau untuk melaporkan segala tindakan yang diambil kepada Anas.

“Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung bertugas mengawasi pegawainya untuk mendeteksi tanda-tanda perjudian online. Apabila ditemukan tanda-tanda tersebut, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi disiplin bagi ASN yang ringan sampai berat adalah: 1. Teguran Disiplin Kecil Secara Verbal Teguran Tertulis atau Pernyataan Ketidakpuasan Tertulis 2. Sanksi Disiplin Sedang: Potongan iuran kegiatan sebesar 25 persen selama 6 bulan 9 persen kinerja Menaikkan biaya kinerja sebesar 25% untuk jangka waktu beberapa bulan atau mengurangi biaya kinerja sebesar 25% selama 123 bulan. Pengurangan hukuman secara drastis dari tingkat terendah ke tingkat terendah selama 12 bulan. dan bukan atas permintaan seseorang yang merupakan pejabat publik.

Tonton Video: Lingkaran Pemain Becha ASN Online

(hari/hari)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *