Ibukota Jakarta –
Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki tanda-tanda pelanggaran Pasal 13 UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) tentang perilaku monopoli dalam tata niaga lada hitam di Lampung.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (8 Juni 2024), KPPU melakukan penyelidikan setelah menemukan cukup bukti awal adanya tanda-tanda pelanggaran yang dilakukan empat eksportir kacang di wilayah tersebut.
Perkara ini bermula dari penyidikan awal kasus inisiatif yang dibuat KPPU sejak Februari 2024 terkait tata niaga komoditas lada hitam di Lampung.
Melalui pemeriksaan awal, KPPU menemukan struktur pasar pembelian lada hitam di Lampung pada tahun 2022 dikuasai oleh 64% dari empat eksportir yang diduga berperilaku anti persaingan, kata KPPU.
KPPU juga menemukan adanya tindakan pengendalian pasokan dan harga pembelian lada di tingkat petani yang dilakukan oleh 4 eksportir.
Tindakan ini disebut-sebut menyebabkan harga lada hitam di Lampung lebih rendah dari harga rata-rata nasional, padahal Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data Statistik Perkebunan Berprestasi Nasional Kementerian Pertanian periode 2021-2023, produksi lada hitam di Provinsi Lampung mencapai 15.139 ton atau memberikan kontribusi 18,06% terhadap total produksi negara pada tahun 2023.
Selain berdampak pada rendahnya harga, tindakan pembatasan pembelian bahan dan harga yang dilakukan keempat eksportir tersebut juga berdampak pada pengalihan produk pertanian kepada petani, terutama berkurangnya lahan dan produksi lada hitam di Lampung.
Dampak persaingan juga terlihat pada menurunnya jumlah eksportir lada hitam di provinsi tersebut. Tercatat pada tahun 2020 masih terdapat 15 usaha ekspor lada hitam, namun pada tahun lalu jumlahnya menurun menjadi 9 usaha.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup yang menunjukkan adanya sifat monopoli perdagangan produk lada hitam di Lampung yang dilakukan keempat eksportir tersebut, KPPU melanjutkan kasus tersebut ke tahap Penyidikan.
Dalam penyidikan akan dikumpulkan alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, untuk menyimpulkan apakah tanda-tanda pelanggaran dapat dilanjutkan dalam tahap persidangan Majelis Komisi atau tidak. (apa saja/hns)