Jakarta –

Rencana Apple membangun pabrik AirTag di Batam bukan berarti bisa menjual iPhone 16 langsung di Indonesia. Pasalnya, produksi AirTag tidak masuk dalam perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Seperti diketahui, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi persyaratan TKDN minimal 35% untuk smartphone yang dijual di Tanah Air. Apple telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Penanaman Modal Lanjutan/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun pabrik manufaktur AirTag di Batam, namun Menteri Perindustrian menekankan bahwa hal tersebut tidak akan dihitung sebagai komponen dalam negeri untuk iPhone.

Karena (pabrik) ini tidak berhubungan langsung, maka tidak ada dasar bagi Kementerian untuk menerbitkan sertifikat kandungan dalam negeri agar Apple bisa menjual iPhone 16, kata Agus, Rabu (1/10/2025).

Permenperin 29/2017 dengan jelas menjelaskan bahwa yang dapat dievaluasi untuk sertifikasi TKDN adalah investasi yang berhubungan langsung dengan HKT. Karena Airtag merupakan tambahan pada HKT dan bukan merupakan bagian integral dari HKT, maka Airtag tidak dapat dihitung sebagai TKDN untuk produk HKT. Karena itu, Menperin menilai investasi pabrik AirTag dan produk yang diproduksi di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

“Jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia harus mengacu pada 3 rencana dalam Permenperin no. 29/2017”, tegas Agus.

Pada Senin (1 Juni 2025), Apple mengajukan proposal untuk 2023-2026 dan memilih Rencana 3 (Rencana Inovasi). Hal ini sama dengan usulan Apple tahun 2020-2023.

Menperin mengungkapkan, Apple telah menyampaikan nilai investasi inovasi kepada Kementerian Perindustrian. Namun nilai tersebut masih di bawah masalah teknis yang dilaporkan sebelumnya.

“Dalam negosiasi dengan Apple, Kementerian Perindustrian telah mengajukan usulan tandingan dan telah memperhitungkan secara cermat angka investasi dengan teknologi tersebut, yang saat ini sedang dibicarakan secara internal oleh Apple,” kata Agus.

Dijelaskan, angka-angka dalam usulan tandingan Kementerian Perindustrian dihitung berdasarkan kriteria sebagai berikut: Investasi riil produsen HKT di Indonesia dibandingkan investasi Apple di negara lain Nilai tambah dan penciptaan pendapatan nasional Lapangan kerja baru yang tercipta di ekosistem Apple mencatatkan penjualan (Rp 56 triliun pada tahun 2023-2024) tentang sanksi administratif dalam penerapan Permenperin 29/2017

“Kementerian Perindustrian belum menetapkan batasan waktu negosiasi investasi dengan Apple. Tujuannya untuk memenuhi item negosiasi,” kata Agus. Tonton video “Video: Rilis iPhone 16 di Indonesia Terancam Penundaan” (afr/afr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *