Jakarta-

Apple telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Eropa atas keputusan Uni Eropa yang mendenda Apple Music atas dugaan praktik persaingan tidak sehat terhadap Spotify.

Pada bulan Maret 2024, Uni Eropa mendenda Apple sebesar $1,8 miliar karena melanggar undang-undang antimonopoli. Apple mengatakan Uni Eropa mencegah pengguna mendapatkan informasi tentang layanan musik alternatif yang lebih murah yang tersedia di luar ekosistem Apple.

Namun tuduhan tersebut mengabaikan fakta bahwa Spotify memiliki pangsa pasar dua kali lipat dari Apple Music, meski Apple diklaim menghalangi pengguna untuk mengetahuinya.

Kini, berdasarkan laporan Bloomberg, Apple telah membawa kasus tersebut ke Pengadilan Uni Eropa di Luksemburg. Perusahaan yang bermarkas di Cupertino itu menyatakan akan mengajukan banding.

Apple sebelumnya berpendapat bahwa denda tersebut dijatuhkan meskipun Uni Eropa gagal menemukan bukti yang dapat dipercaya mengenai kerugian konsumen, mengabaikan realitas pasar yang berkembang pesat, kompetitif, dan berkembang pesat.

Apple mengatakan pendukung utama keputusan besar tersebut dan penerima manfaat terbesar adalah Spotify, yang berbasis di Stockholm, Swedia.

“Saat ini, Spotify menguasai 56% pangsa pasar streaming musik Eropa, lebih dari dua kali lipat pangsa pasar pesaing terdekatnya, dan tidak membayar apa pun kepada Apple atas layanan yang telah membantunya menjadi salah satu merek paling terkenal di dunia.” , kata Apple. DetikINET dikutip Apple Insider, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, Komisi Eropa menyatakan siap mempertahankan keputusannya. Secara terpisah, UE juga sedang menyelidiki apakah Apple mencoba mengecualikan pengembang dari opsi kontrak baru yang terpaksa ditawarkan berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital. Tonton Video “Apple Terancam Denda Rp 8,4 T, Kenapa?” (jsn/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *