Jakarta –
Apple dikabarkan akan meningkatkan investasi yang dilakukan di Indonesia menyusul larangan penjualan iPhone seri 16. Hal tersebut merupakan upaya Apple untuk menarik pemerintah agar mencabut larangan penjualan iPhone terbarunya.
Menurut laporan Bloomberg dengan informasi dari sumber yang tidak disebutkan namanya, Apple mengusulkan investasi hampir 10 juta dolar (157 miliar rupiah) untuk memproduksi serangkaian produk di Indonesia.
Apple akan menanamkan modalnya di pabrik di Bandung, Jawa Barat, bekerja sama dengan beberapa pemasoknya. Pabrik tersebut akan memproduksi aksesoris dan komponen untuk gadget Apple.
Apple akan menyampaikan proposal tersebut ke Kementerian Perindustrian. Saat ini usulan tersebut masih dianalisis Kementerian Perindustrian dan akan diambil keputusannya dalam waktu dekat, seperti dikutip Bloomberg, Selasa (11/5/2024).
Seperti banyak perusahaan teknologi lainnya, Apple tidak memiliki pabrik sendiri di Indonesia. Mereka memilih bekerja sama dengan pemasok atau supplier lokal untuk memproduksi komponen atau produk jadi.
Hampir dua bulan sejak peluncuran globalnya, seri iPhone 16 belum juga meluncur di Indonesia. Ponsel ini tidak memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat impor perangkat seluler seperti ponsel dan tablet.
Skema TKDN ada tiga, pertama melalui skema produksi, kedua skema penerapan, dan ketiga skema inovasi. Apple kemudian memilih opsi ketiga melalui program Apple Developer Academy, meski menurut Menperin skema manufakturnya paling ideal.
Kementerian Perindustrian menyebut masa berlaku sertifikat TKDN Apple telah habis dan harus diperpanjang. Perpanjangan proses tersebut masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun yang saat ini baru tercatat Rp 1,48 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian juga meminta e-commerce dan pasar menghapus produk iPhone 16 dari layanannya sehingga masyarakat tidak bisa membelinya.
“Kami sudah menghubungi e-commerce untuk segera menghentikan display atau menarik produk iPhone 16 dari pasaran agar tidak bisa dibeli,” kata Menteri Agus, saat ditemui detikcom di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jumat (11/01). ).
Karena saya kasihan dengan orang yang membelinya, karena pasti tidak akan menerima IMEI kita, imbuhnya. Namun masyarakat bisa membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI sendiri, selama perangkat tersebut tidak untuk dijual. Simak video “Video: iPhone 16 di Indonesia Disebut Ilegal, Media Luar Negeri Juga Soroti” (vmp/afr)