Jakarta –

Read More : Spesial di Transmart Full Day Sale, TV LED Diskon hingga Rp 3,9 Jutaan

Bagi banyak siswa, magang adalah bagian penting dari pendidikan dan karier mereka. Melalui magang, mahasiswa mempunyai kesempatan untuk merasakan dunia kerja, menerapkan ilmu yang dipelajari di universitas dan memperluas jaringan.

Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah magang dibayar? Masalah ini menjadi semakin relevan dengan biaya hidup dan kebutuhan keuangan siswa.

Magang tidak memberikan upah kepada peserta. Namun dalam akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI disebutkan bahwa peserta pemagangan mendapatkan uang jajan sebagai salah satu haknya selama mengikuti program tersebut.

Uang saku sudah termasuk biaya transportasi, uang makan dan penghargaan mitra magang. Hal ini tertuang dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Lamaran Pemagangan Dalam Negeri.

Selama magang, peserta magang mempunyai banyak hak, termasuk uang saku yang disebutkan di atas. Selain itu, mitra harus memenuhi beberapa tanggung jawab. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, hak dan kewajiban peserta pemagangan adalah sebagai berikut. Hak peserta pemagangan Penerimaan instruksi pemagangan Supervisor atau guru Pemenuhan hak sesuai perjanjian pemagangan Akses terhadap sumber daya keselamatan dan kesehatan kerja selama pemagangan Akses terhadap uang saku Pencantuman dalam skema jaminan sosial Memperoleh sertifikat atau bukti kehadiran pemagangan Kewajiban peserta pemagangan mematuhi Perjanjian Pemagangan Ikut serta dalam Program Pemagangan hingga selesai Mematuhi peraturan dan ketentuan Penyelenggara Pemagangan yang berlaku saat ini Menjaga reputasi baik Penyelenggara Pemagangan Hak dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pemagangan

Tidak hanya peserta, penyelenggara pemagangan juga mempunyai hak dan tanggung jawab. Berdasarkan aturan yang sama, berikut Pasal 15 dan 16 tentang hak dan kewajiban penyelenggara pameran. Hak Penyelenggara Pemagangan Memanfaatkan hasil karya mitra pemagangan Melaksanakan Peraturan dan Kesepakatan Pemagangan Tanggung Jawab Penyelenggara Pembinaan Pemagangan Pemenuhan hak-hak peserta pemagangan sesuai dengan rencana pemagangan Penyediaan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemberian uang saku kepada peserta pemagangan Uang Mengintegrasikan mitra pemagangan ke dalam skema jaminan sosial Menilai mitra pemagangan Memberikan sertifikat pemagangan atau bukti kehadiran pada pemagangan Apakah mitra pemagangan dapat bekerja lembur?

Pelaksanaan program magang harus disesuaikan dengan jam kerja perusahaan. Acara yang diselenggarakan juga tidak diperbolehkan selama hari libur resmi.

Oleh karena itu, lembur atau melebihi jam kerja pemagang tidak diperkenankan. Perusahaan dapat menerapkan sistem penjemputan dan pengantaran, namun shift malam hanya dapat diselesaikan oleh pemagang dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Peserta harus berusia di atas 18 tahun Penyelenggara harus penjemputan dan pengantaran harus berdasarkan kebutuhan. kemampuan.

Bahkan, peserta magang berhak mendapatkan uang jajan dari penyelenggara atau perusahaan. Besaran nominalnya biasanya berbeda-beda pada setiap penyelenggara magang.

Tonton video “5 Tersangka TPPO Ferienjob, 3 Diantaranya Kerja di Perguruan Tinggi” (Elk/Platoon)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *