Jakarta-

Biasanya, setiap perusahaan atau instansi mempunyai kebijakan khusus mengenai waktu libur bagi karyawannya. Namun jenis cutinya bermacam-macam, antara lain cuti tahunan, cuti sakit, cuti kolektif, cuti melahirkan, dan lain-lain.

Pegawai mempunyai hak untuk meminta waktu istirahat atau cuti jika berada dalam kondisi tertentu, misalnya sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya. Cuti sakit bertujuan untuk memberikan masa istirahat bagi karyawan untuk pemulihan, pengobatan atau pemulihan kesehatan. Namun, apakah cuti sakit akan dikurangi menjadi cuti tahunan karyawan?

Jawabannya adalah tidak. Hari libur atau cuti sakit tidak dipotong dari cuti tahunan. Keduanya merupakan hak karyawan dan tidak akan saling mengurangi gaji liburan.

Cuti tahunan diatur dalam Pasal 79 ayat 2c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja tersebut bekerja terus menerus selama 12 bulan (satu tahun).

“Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/pegawai yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus,” tulis Pasal 79 UU tersebut.

Namun cuti sakit diatur dalam Pasal 93(2a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal ini menjelaskan bahwa upah tidak akan dibayarkan jika pekerja tidak melaksanakan pekerjaan, kecuali pekerja tersebut sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan tersebut. Namun penyakit itu merupakan penyakit yang disahkan oleh dokter, dengan syarat jangka waktunya tidak melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

Mengacu pada hal tersebut, cuti tahunan dan cuti sakit merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan hak karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan atau instansi tertentu.

Namun pada dasarnya semua tergantung pada karyawan dan perusahaan apakah cuti sakit dapat dihitung sebagai cuti tahunan atau tidak. Apabila pekerja sakit dan mempunyai surat keterangan dokter, maka pemberian izin tersebut dihitung sebagai cuti sakit dan tidak mengurangi cuti tahunan.

Demikian informasi terkait cuti sakit yang tidak mengurangi cuti tahunan.

Lihat juga videonya: Tanggapan masyarakat terhadap pertanyaan kemungkinan ibu bekerja mengambil cuti melahirkan selama 6 bulan

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *