Jakarta –
Read More : RI Kurang Dokter Spesialis, Bayi Pengidap PJB Harus Tunggu 15 Bulan untuk Operasi
Ketika seseorang mengalami gagal ginjal, tubuhnya tidak mampu membuang racun dan limbah dari dalam tubuh. Untuk menggantikan fungsi tersebut, seringkali pasien gagal ginjal harus menjalani prosedur cuci darah atau hemodialisis.
Dialisis sendiri merupakan prosedur yang relatif murah. Harganya bisa bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan. Lantas apakah BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya cuci darah?
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, biaya cuci darah merupakan salah satu prosedur yang akan ditanggung. oleh BPJS Kesehatan. Pasien yang memerlukan cuci darah melalui hemodialisis akan diberikan maksimal empat kantong darah oleh BPJS Kesehatan dalam sebulan.
“Pelayanan pengambilan kantong darah disediakan untuk penyakit talasemia, hemodialisis, dan penyakit onkologi (leukemia) yang memerlukan pelayanan darah rawat jalan,” bunyi Pasal 45 Permen tersebut.
Soal rincian biayanya, BPJS Kesehatan akan memberikan bantuan sebesar Rp360 ribu per kantong darah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Selain cuci darah melalui hemodialisis, BPJS Kesehatan juga memfasilitasi prosedur dialisis peritoneal rawat jalan berkelanjutan (CAPD), yaitu cuci darah melalui lambung dengan menggunakan selaput di rongga perut.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Menkes Tahun 2023, biaya CAPD yang harus ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp 8 juta per bulan. Saksikan video “Ini Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS” (ath/kna)