Jakarta –

Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan Sistem Klasifikasi Pasien Standar (KRIS) setelah tanggal 30 Juni 2025. BPJS Kesehatan saat ini sudah diterapkan.

Perubahan sistem BPJS kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Tentang Jaminan Kesehatan. Dengan penerapan sistem ini, seluruh peserta BPJS akan mendapat ruang tamu dengan fasilitas yang sama KRIS Apa itu BPJS kesehatan?

Sesuai Perpres 59 Tahun 2024, KRIS merupakan standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta BPJS kesehatan.

Saat ini BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan besaran bantuan dan kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya.

Selain itu, dalam sistem KRIS, seluruh peserta berhak mengakses ruang perawatan yang sama dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat merawat pasien BPJS kesehatan menggunakan sistem KRIS: Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, pertukaran udara di ruang perawatan minimal memenuhi 6 udara. Perubahan dalam. Pencahayaan 250 lux dan perlengkapan tempat tidur dari 20 hingga 26 per tempat tidur termasuk perawat panggilan dalam derajat Celcius dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (menular dan tidak menular) kepadatan ruangan hingga 4 tempat tidur, dengan jarak minimal 1,5 meter. Antara tepi tempat tidur dihubungkan dengan langit-langit di kamar mandi sesuai dengan kualitas oksigen.

Sesuai Perpres 59 Tahun 2024, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan sistem KRIS setelah 30 Juni 2025. Apakah biayanya akan naik?

Perpres 59 Tahun 2024 juga menyebutkan penerapan sistem KRIS akan mempengaruhi kontribusi peserta. Pengaturan kerja sama baru ini juga memiliki batas waktu yang berlaku efektif pada 1 Juli 2025.

Adapun besaran kontribusinya sendiri tergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS tahap awal. Pasal 103b Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan Menteri Kesehatan akan meninjau ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri yang bertanggung jawab atas kerja pemerintah di bidang keuangan.

Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar penentuan manfaat, tarif, dan iuran. Sementara itu, saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada peserta masih mengacu pada aturan lama dengan formulir 1, 2, dan 3. Lihat video “Direktur BPJS Pastikan Iuran KRIS Bukan Tarif Tunggal” /kna) .

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *