Jakarta –

Kejaksaan Negeri (Kejagung) tengah mengusut kasus emas palsu sebanyak 109 ton dari PT Aneka Tambang Tbk. Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri menetapkan 6 tersangka.

Antam buka suara terkait kasus ini. Antam menyatakan, kabar beredarnya 109 ton emas palsu ke masyarakat tidak benar.

Terkait maraknya pemberitaan 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat pada tahun 2010-2021, perseroan menegaskan kabar tersebut tidak benar, kata Sekretaris Perusahaan ANTAM Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya, Jumat. (31.5.2024) kemarin.

Dia menjelaskan, seluruh produk logam mulia Antam memiliki sertifikat resmi dan diproses di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Oleh karena itu, menurutnya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kemurniannya.

“Produk emas logam mulia seberat 109 ton yang dijerat Jaksa diduga terkait dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, padahal produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi oleh pabrik Antam,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia pun menyatakan akan menghormati proses hukum penetapan mantan petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka kasus emas palsu 109 ton.

Sementara itu, terkait putusan mantan tersangka GM Antam, kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen akan menggandeng pihak terkait bila diperlukan, kata dia.

Penjelasan Jaksa Negara ada di halaman berikutnya.

Simak video “Serunya Kotak Emas Palsu 109 Ton, Antam Pastikan Keaslian Semua Produk” (acd/ara)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *