Jakarta –
Wakil Ketua Komisi Pemerintah bisa membatalkannya jika mau.
“Oh iya, UU perpajakan tidak perlu diubah, karena UU sudah mengharuskan pemerintah. Kalau mau turunkan tarifnya bisa, tapi minta izin DPR,” kata Dolfie kepada wartawan di Gedung DPR Indonesia. , kata Jakarta, diumumkan pada Kamis (21/11/2024).
Seperti diketahui, kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP. Namun, kata dia, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan perundingan DPR.
“Berdasarkan pertimbangan perkembangan perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan pembiayaan pembangunan, tarif PPN dapat disesuaikan paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
Kembali ke Dolfie, dia menjelaskan, KPU saat itu menilai keputusan PPN tinggal menunggu instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita sudah tanya saat pembahasan APBN 2025, kita tanya ke pemerintah tarif PPN-nya tetap 12% atau diturunkan berdasarkan kondisi perekonomian? Saat itu, pemerintah menjawab ‘kami menunggu instruksi dari presiden baru’. Yah, mungkin belum.
Ditemui terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, keputusan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Pasalnya, pihaknya telah beberapa kali mengajukan pengajuan sebelum undang-undang tersebut disahkan.
“Ini sudah ada dalam UU HPP, program yang sudah ada sejak tahun 2021. Sekarang ada keadaan yang tidak sama dengan kondisi saat itu yaitu penurunan daya beli, sekarang kita kembalikan ke pemerintah karena undang-undang sudah disahkan,” kata Misbakhun.
“Terserah pemerintah mempertimbangkan situasi menurunnya daya beli, turunnya kelas menengah yang jumlahnya hampir 10 juta jiwa. Tinggal pemerintah yang memutuskan apakah kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 akan dilaksanakan atau tidak,” ujarnya.
Tonton juga videonya: PPN akan naik menjadi 12%, yang membuat Anda gugup
(acd/acd)