Jakarta –

Terlalu banyak perawatan di layanan kesehatan dapat berdampak buruk pada tubuh pasien serta meningkatkan biaya pengobatan. Selain itu, maraknya kecurangan dan penipuan yang muncul berdasarkan temuan Komisi Persepsi Korupsi (KPK) di ketiga rumah sakit tersebut telah menurunkan kepercayaan pasien terhadap sistem layanan kesehatan di pulau tersebut secara signifikan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, S.Pi, MM, menyikapi banyaknya penggunaan jasa lembaga dan layanan kesehatan, serta ditemukannya penipuan kerja di tiga rumah sakit berdasarkan hasil pemeriksaan. penyidikan KPK.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang masalah ini dan sekaligus memantau petugas kesehatan di tanah air. Kita perlu ingat bahwa ada penipuan, kerja besar, bahkan petugas kesehatan berkolusi dengan industri medis ketika mereka memberikan layanan kesehatan. pelayanan, bisa menjadi tindak pidana perlakuan berlebihan dalam pelayanan kesehatan” yang digelar di Hotel Aryaduta, Medan, Sumut, Kamis (22/8/2024).

Rahmad juga mengatakan, masalah besar muncul ketika pasien mendapat pengobatan yang tidak tepat sehingga berdampak pada kesehatannya.

“Seringkali hal ini terjadi karena kesalahpahaman masyarakat atau karena kebutuhan finansial penyedia layanan kesehatan,” kata Rahmad.

Selain Rahmad Handoyo, hadir pula Inspektur Dinas Kesehatan, Budisuharto yang merupakan Manajer Perusahaan Asuransi Sosial dan Manajer Perusahaan Pelayanan Kesehatan. Selain itu, dokter dari Yayasan Orang Tua Peduli (YOP), Dr. Rini, MARS, dan pakar kesehatan yang juga menjadi inspirasi hidup sehat, Dr Handrawan Nadesul.

Selain itu, menurut Rahmad, klinik tersebut memiliki sistem anti-fraud dan operasional yang besar. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Undang-Undang Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Penipuan pada Jaminan Kesehatan Negara (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial (SJSN) sebagai landasan hukum bagi pengembangan sistem pencegahan penipuan dan pengobatan ekstensif pada pelayanan kesehatan negara. Undang-undang menteri ini mencakup kegiatan seperti peningkatan kesadaran, pelaporan, penemuan, investigasi, dan sanksi.

Menurutnya, ada banyak alasan mengapa penipuan di layanan kesehatan sulit dicegah.

Menurutnya, indikator kinerja layanan kesehatan yang ada masih belum jelas, hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang implementasi rencana manajemen penipuan yang efektif. Upaya pengendalian penipuan terhambat oleh banyaknya data yang harus ditangani antar sumber daya manusia (SDM).

“Penuntutan atas penipuan juga merupakan praktik tradisional. Beratnya hukuman penipuan baru dapat dilihat dari penangkapan pelaku dan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Pencegahan penipuan sering kali dikaitkan dengan berbagai jenis penipuan.” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Kesehatan Budisuharto mengatakan penipuan dalam layanan medis tidak hanya terjadi pada petugas dan fasilitas kesehatan.

“Seorang pasien juga bisa melakukan penipuan layanan kesehatan. Salah satu caranya adalah dengan menyembunyikan kondisi kesehatannya yang sebenarnya dari perusahaan asuransi. Harapannya, mereka bisa mengajukan klaim penyakit jangka panjang, jika mereka mengungkapkan kondisi kesehatannya yang sebenarnya. , maka polis asuransi kesehatan yang bisa saja ditawarkan oleh pihak asuransi telah ditolak,” kata Budisuharto.

Ia mengatakan perlunya menggalakkan pendidikan kesehatan di masyarakat, mencegah terjadinya penipuan dan penipuan, bahkan penipuan yang dilakukan oleh masyarakat atau nasabah asuransi untuk mendapatkan keuntungan.

Budisuharto sepakat perlu adanya lembaga atau otoritas yang mengkaji seluruh klaim manfaat kesehatan, bukan dari lembaga pemerintah seperti BPJS Kesehatan dan rumah sakit pemerintah. Tapi dengan rumah sakit swasta.

“Tindakan ini secara signifikan akan mengurangi potensi penipuan dan kerja berlebihan di bidang kesehatan,” kata Budi.

Pada saat yang sama, promotor kesehatan, Dr. Handrawan Nadesul, menemukan bahwa selain penipuan dan penipuan, banyak faktor yang mempengaruhi buruknya kualitas pasien sebagai konsumen layanan kesehatan.

“Pertama, kesenjangan kekuasaan antara pasien dan dokter terlalu besar. Kedua, sikap dokter yang menurutnya tidak peduli dengan praktik yang baik, tidak mengikuti hukum, dan meremehkan metode. tingkatkan terus ketrampilannya dengan selalu mengupdate ilmu pengetahuan,” ujar dokter yang kini akrab disapa penulis ini.

Karena jarak antara pasien dan dokter yang jauh, maka kekuasaan dokter hampir tidak terbatas, sehingga segala sesuatu yang dikatakan dokter akan didengarkan baik-baik oleh pasien. Pengetahuan ini harus memberikan dasar hukum untuk melakukan tinjauan, termasuk membuka peluang bagi pasien untuk mendapatkan opini kedua.

Untuk itu, perlu dilakukan edukasi kepada pasien atau masyarakat umum, untuk meningkatkan pengetahuan kedokterannya dengan melakukan sosialisasi kepada media agar masyarakat pasien mengetahui bahwa mereka mempunyai hak untuk mempertanyakan pelayanan kesehatan yang diterimanya, kata Handrawan. .

Sependapat dengan Handrawan, pakar kesehatan dari Yayasan Orang Tua Peduli (YOP), dr. Rini, MARS, mengatakan harus ada komunikasi dua arah antara pasien dan dokter serta membuka ruang untuk pertanyaan pasien.

“Saat ini pasien harus sadar betul akan status kesehatannya dan mewaspadai segala pengobatan yang diberikan dokter, menyimpan rekam medisnya dengan baik, dan meninjau kembali tagihan pengobatan yang diterimanya. Lalu,” kata Rini.

Agar pasien semakin sadar terhadap pelayanan kesehatan, tentunya perlu ditingkatkan pendidikan kesehatan yang merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah dan masyarakat pelayanan kesehatan. Mengutip laporannya, Rini mengatakan biaya layanan kesehatan di Indonesia akan meningkat sebesar 13,6% per tahun pada tahun 2023, lebih tinggi dari rata-rata Asia sebesar 11,5%.

“Salah satu penyebab biaya pengobatan tersebut adalah tingginya biaya perawatan yang diketahui terlalu banyak stres, kurangnya pengetahuan tentang hidup sehat, dan kurangnya layanan pencegahan penyakit,” kata Rini.

Sementara itu, Primus Dorimulu, CEO PT Investortrust Indonesia Sejahtera selaku penerbit Investortrust.id menyampaikan pentingnya meningkatkan edukasi kesehatan.

“Kita sudah terbantu dengan layanan kesehatan digital, kita mengetahui segala informasi yang bisa diakses di banyak situs informasi kesehatan digital. Masih banyak masyarakat yang belum menambah pengetahuan kesehatannya dan konferensi pers ini merupakan karya Investortrust.id untuk membantu meningkatkan literasi kesehatan masyarakat, dalam “Terakhir, mencegah pengobatan serius yang dapat menipu,” kata Primus.

Tonton video: Menteri Kesehatan berbicara tentang perlunya kecerdasan buatan untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik

(Perkenalan/Sopan)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *