Noosa Dua –
Read More : Turis Terapung di Laut Lepas Selama 4 Hari di Atas Kapal Rusak
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memotong anggaran perjalanan dinas kementerian sebesar 50% karena penghematan. Hotel di Bali dan NTB juga bermasalah.
Menteri Keuangan Shri Mulyani mengeluarkan arahan yang meminta pejabat pemerintah menghemat 50 persen anggaran perjalanan dinasnya.
Memang surat edaran ini sangat meresahkan hotel-hotel di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebab, potensi pendapatan hotel dari sektor pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran (MICE) terancam mengalami penurunan yang cukup parah.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati atau Kok As menyayangkan kebijakan pengurangan perjalanan dinas.
Cok Ace menerima beberapa keluhan dari hotel-hotel di Badung, Nusa Dua, yang dirasa lebih mungkin terjadi karena acara perusahaan sering diadakan di sana.
“Jujur dari segi bisnis pasti kami menyayangkannya,” kata Kok As saat dihubungi, Selasa (12/11).
Kok Ace juga menyayangkan kebijakan tersebut menggagalkan agenda kementerian di bidang lain. Meski demikian, mantan Wakil Gubernur Bali ini mengatakan, tidak ada program Pemerintah Bali Pusat yang dibatalkan.
“Saya baru ke Nusa Dua dua hari lalu dan kami masih belum ngobrol (dibatalkan),” kata tokoh Puri Ubud itu.
“Tentu berdampak, tapi sejauh ini belum ada laporan (PHK) dari anggota,” ujarnya.
Kok As mengatakan, kebijakan tersebut akan menyulitkan hotel-hotel yang sudah memiliki pangsa pasar besar. Faktanya, persaingan dan perkembangan hotel di Bali semakin luas.
“Tentu saja kita harus bekerja keras lagi untuk membuka peluang seimbang lainnya bagi pasar yang hilang yang bisa kita cari,” kata Kok As.
Dia tidak ingin hotel bersaing dalam harga. Sebab saat ini kita sedang dalam proses pemulihan dari pandemi COVID-19.
Hotel NTB yang terkena dampak kebijakan Sri Mulyani, “tidak mudah bagi kami untuk mengisi ruang yang hilang, sehingga tidak mudah bagi kami untuk segera mengisinya”.
Penasihat dan Penasihat PHRI NTB I Gusti Lanang Patra mengatakan, sektor usaha perhotelan di NTB akan sangat terdampak dengan pemotongan anggaran pariwisata yang dilakukan pemerintah. Setelah pedoman ini diterbitkan, program MICE pemerintah untuk tahun 2025 dibatalkan.
“Ada beberapa kali pembatalan, sekitar 4 (hotel) dan sebagian besar di hotel kota (Mataram). Saat ini, mereka (hotel) sedang menunggu kebijakan (hotel) (untuk terus mengurangi anggaran resmi pariwisata),” kata Lanang kepada detikBali di Mataram, Selasa.
Menurut Lanang, dari sudut pandang Menkeu, hotel di kota akan lebih besar dampaknya dibandingkan di kabupaten, karena di pusat kota cenderung lebih banyak MICEnya.
Dikatakannya, jika hotel berada di luar kota (Mataram), pendapatan hotel bisa turun hingga 50%.
Lanang menilai kebijakan pengurangan anggaran resmi pariwisata berdampak besar terhadap bisnis hotel. Pasalnya, kontribusi pemerintah terhadap pendapatan hotel mencapai 50 persen. Tentu saja masih ada lagi.
“Kalau ada pemotongan anggaran resmi pariwisata dari pusat (yang sudah dilaksanakan), bisa dipastikan tingkat akomodasi atau jumlah kamar kita bisa berkurang, bahkan berkurang 50 persen,” kata Lanang.
PHRI berharap sektor pariwisata khususnya sektor perhotelan tidak terlalu terdampak. Sebab, kontribusi MICE terhadap bisnis perhotelan di NTB sangat besar.
“Kalau dibilang 50 persen MICE, 50 persen pengusaha dan wisatawan datang berlibur, dampaknya pasti lebih besar (dengan kunjungan resmi pejabat),” kata Lanang.
Surat edaran Menteri Keuangan tentang pengurangan anggaran pariwisata secara resmi tidak hanya berdampak pada industri perhotelan. Namun, ada sektor lain yang juga terdampak oleh bisnis makanan dan minuman serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM).
Dikutip dari detikFinance, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang meminta pejabat pemerintah mengefisienkan belanja perjalanan dinas. Efisiensi ini merupakan lanjutan arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
Berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia pada rapat pemerintah yang diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 kepada kementerian/departemen mengenai efektifitas biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2024, surat nomor S-1023 / menulis. MK.02/2024, dilihat detikcom pada Sabtu (9/11/2024).
Dalam surat tertanggal 7 November 2024 itu, terdapat tujuh instruksi Shri Mulyani mengenai biaya perjalanan dinas sisa tahun anggaran 2024.
1. Menteri/Kepala Badan diminta mengkaji berbagai kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 untuk memastikan tercapainya penghematan dengan tetap menjaga efektivitas tujuan program masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Untuk Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1, sekurang-kurangnya 50% dari sisa batas DIPA Biaya Dinas Tahun 2024 akan disimpan pada tanggal diterbitkannya surat ini.
3. Apabila diperlukan untuk memenuhi anggaran perjalanan dinas setelah penyetoran tersebut, menteri/pimpinan lembaga dapat meminta pencairan sisa dana kepada Menteri Keuangan.
4. Kebijakan penghematan perjalanan dinas, kecuali:
A. Biaya perjalanan dinas bagi unit yang memerlukan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, dan b. Biaya perjalanan dinas tetap meliputi biaya perjalanan dinas untuk penasihat pertanian, juru bahasa dan penasihat agama, serta biaya perjalanan dinas untuk kedutaan/utusan.
5. Kementerian/Lembaga secara mandiri menetapkan batasan resmi biaya perjalanan melalui mekanisme peninjauan dan mencatatnya sebagai penghematan pada halaman IV.A DIPA dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di lingkungan vertikal instansi/satuan kerja. Ruang lingkup kegiatan masing-masing kementerian/lembaga.
6. Perubahan dilakukan pada catatan pada halaman IV.A DIPA pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
7. Guna menjamin pelaksanaan pembatasan secara mandiri oleh kementerian/lembaga sampai dengan adanya revisi pencatatan sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka tuntutan pembayaran biaya perjalanan dinas tidak diajukan.
——
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan “Shri Mulyani Berikan Pesan kepada Petugas Bea Cukai” (wsw/wsw).