Jakarta –
Selebgram Angela Lee ditangkap polisi atas tuduhan penipuan tas mewah. Kejadian seperti ini bukan kali pertama menimpa ibu anak tersebut.
Pada tahun 2018, Angela berurusan dengan polisi. Saat itu, dia dan mantan suaminya, David Hardian, divonis 10 bulan penjara.
Angela Lee divonis 10 bulan penjara, denda Rp15 juta, dan 2 bulan penjara karena melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Saat dihubungi Detikkom, Jumat (30/11/2018), Humas PN Sleman Muhammad Baginda Rajoko Harahap mengatakan, “Angela Lee divonis 10 bulan penjara oleh hakim.
Peristiwa itu bermula saat Angela dan mantan suaminya terjerat penipuan senilai 12,1 miliar lei. Uang tersebut awalnya diinvestasikan seseorang untuk berkolaborasi dalam bisnis tas mewah.
Namun dalam perjalanannya, bisnis tersebut bangkrut dan ternyata pemilik uang telah melaporkan Angela dan suaminya ke polisi. Sang investor mengaku Angela Lee mengalami kerugian karena uangnya digunakan untuk membeli barang-barang mewah untuk keperluan pribadi, bukan untuk keperluan bisnis.
Salah satu barang mewah yang menjadi barang bukti adalah mobil Jeep Rubicon berwarna oranye yang disita sebagai barang bukti.
Enam tahun kemudian, Angela Lee kembali dikejutkan dengan kejadian yang sama. Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan Angela Lee.
Benar, ada publik figur berinisial AL yang ditangkap, ujarnya saat ditanya soal penangkapan Angela Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Angela Lee dikabarkan kini diperiksa di Subbagian Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Statusnya dipertanyakan, kata Ade Ary.
Tonton juga video “Mobil Angela Lee Rusak Secara Tidak Sengaja: Seperti Apa Bentuknya”:
(Saya ingin/saya tidak ingin2)