Jakarta –
Cominfo angkat bicara mengenai surat peringatan yang dikirimkan kepada 21 penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait perjudian online. Mereka bilang itu peringatan dan tidak diperbolehkan.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam surat tersebut Cominfo telah mengeluarkan surat teguran kepada PJP agar memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian online sebagaimana disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi pada Jumat (9)/8/2024. Ancamannya yang serius yakni pembatalan atau pembatalan sertifikat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (ESO).
Dalam keterangannya disebutkan Kominfo telah mendaftarkan 21 PJP dengan 42 sistem elektronik. Tak lama setelah pernyataan Cominfo disampaikan, berbagai PJP yang disebutkan dalam daftar tersebut membantah terlibat dalam perjudian online.
Teguh Arifiadi, Direktur Pengelolaan Aplikasi Informatika Cominfo, mengatakan nama-nama PJP yang tercantum tidak menunjukkan adanya keterlibatan dalam perjudian online.
Sebab, menurut Teguh, teguran itu disampaikan hanya untuk memastikan sistem elektronik PJP tidak digunakan atau digunakan untuk memfasilitasi perjudian online.
Oleh karena itu, kami mengimbau agar 21 penyelenggara elektronik ini tidak menggunakan atau menggunakan sistem elektroniknya untuk memfasilitasi perjudian online, jelas Tegu dalam komitmen gugus tugas virtual penghapusan perjudian online yang direncanakan. Forum Merdeka 9 (FMB9), Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut Tegu mengaku telah bertemu dengan PJP dan menjelaskan peringatan tersebut tidak diperbolehkan. Ia juga mengatakan, surat itu dikirimkan sebagai peringatan. PJP mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan audit internal terhadap sistem elektroniknya.
“Untuk memastikan bahwa sistem elektronik tidak digunakan untuk memfasilitasi perjudian online, dan saat ini, sebagian besar operator telah memberi tahu kami hasil audit internal mereka dan sebagian besar dari mereka mengatakan bahwa sistem elektronik mereka tidak memenuhi kriteria untuk memfasilitasi perjudian online. transaksi, “perusahaan itu menjelaskan.
“Mungkin masih ada tanda-tanda bahwa beberapa dari mereka melakukan penggalian lebih dalam secara internal. Namun, kami memahami bahwa banyak dari para perencana ini mungkin mengeksploitasi sistem mereka secara tidak sadar atau sengaja,” tambahnya.
Simak video “Cominfo Desak Bappebti Larang Perjudian Online Kripto” (asj/fay)