Jakarta –

Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, pada Kamis (5/9) mengaku bersalah atas sembilan dakwaan terkait kegagalan membayar US$1,4 juta, Rp 21,5 atau miliar (Rp 15.363/tukar US$ rate) secara kontinuitas. Pengadilan Negeri.

Melansir CNN, Jumat (6/9/2024), dalam persidangan, Hunter bersumpah tidak ada pihak yang mengumpat atau memaksanya.

“Apakah Anda mengakui bahwa Anda bertanggung jawab atas setiap tuduhan?” tanya Hakim Distrik Los Angeles County Mark Scarci selama persidangan.

“Ya,” jawab putra Joe Biden singkat.

Karena pengakuannya tersebut, hakim dapat memvonis bersalah Hunter Biden dan menjatuhkan hukuman pada persidangan berikutnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sidang hukuman dan hukuman dijadwalkan pada 16 Desember.

Hunter Biden dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam kasus ini. Hakim menyebut Hunter bisa didenda hingga 1,3 juta dollar AS atau Rp 19,97 miliar.

Namun, dalam hal ini ia bisa meminta pengampunan kepada Presiden Amerika Serikat yang saat ini dijabat oleh ayahnya sendiri. Bahkan Presiden Joe Biden telah berulang kali mengakui bahwa dia tidak akan melakukannya.

Di sisi lain, juru bicara Gedung Putih beralasan pengakuan Hunter Biden merupakan ‘pengakuan terbuka’ karena dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan kesepakatan pembelaan dengan jaksa.

Dengan kata lain, pengakuan Hunter tidak mengurangi hukuman atas seluruh kejahatannya. Sehingga dia tidak akan mendapatkan pengurangan hukuman dalam persidangan pidana, apalagi pengurangan hukuman atau pengampunan dari Joe Biden.

FYI, ini bukan pertama kalinya Hunter digugat karena aktivitas ilegalnya. Dia sebelumnya diperiksa karena kepemilikan senjata api dan penggunaan narkoba. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *