Jakarta –

Read More : Delonix Group Indonesia Perkuat Komitmen Investasi Jangka Panjang Perhotelan

Pemerintah terus memperbarui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Ketentuan Pembelian dari Luar Negeri. Aturan ini telah mengalami tiga kali perubahan sejak pertama kali diterbitkan pada Desember 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan ke depan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan kembali. Menurut dia, Menteri Regulasi Perdagangan kuat dan mengikuti perkembangan situasi perekonomian.

“Kami selalu terus melakukan pengecekan karena Menteri Perindustrian itu berkuasa. Kekuasaan ini mengikuti perubahan perkembangan sistem perekonomian yang progresif. Jadi bisa berjalan kapan saja,” ujarnya dalam konferensi pers berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 8 Tahun 2024, Jakarta, Minggu (19.5.2024).

Aturan impor telah diubah tiga kali. Semula UU ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Ketentuan Impor.

Hal ini kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Perubahan pertama ini mengubah izin pembelian barang tertentu dari luar negeri.

Versi kedua adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 29 April 2024 tentang penyempurnaan impor barang yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini aturan tersebut telah diperbarui kembali dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang resmi mulai berlaku pada Jumat 17 Mei 2024.

Budi menjelaskan, perubahan ketiga ini dilakukan karena adanya pembangunan baja di pelabuhan. Setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa salah satu persyaratan pengurusan izin impor memerlukan waktu yang lama, yaitu rincian teknis (Pertek).

“Sebenarnya sempat ada kendala, dan terkesan proses perizinannya lama, karena tumpukannya yang begitu banyak, akhirnya Presiden memberikan instruksi untuk dilonggarkan dengan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan, salah satunya adalah adalah dengan tidak mempermasalahkan regulasi teknisnya, tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Gabungan Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengunjungi Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/5). Sebanyak 17.304 kontainer ditambatkan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer ditambatkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.

Puluhan ribu kontainer di dua pelabuhan tersebut dikuasai berbagai produk, mulai dari baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan produk lainnya.

“Di Tanjung Priok, sudah terpasang 17.304 kontainer sejak 10 Maret karena UU Menteri Perdagangan 36/2024 mewajibkan kontainer tersebut harus melalui berbagai persyaratan, termasuk informasi teknis dari instansi terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Drawati Jakarta International. Terminal Peti Kemas (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024). (baji/baji)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *