Jakarta –
Amr Zuni akhirnya diputuskan bersalah atas penggunaan narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (26/8/2024). Amr divonis tiga tahun penjara.
“Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Amar Zuni secara sah dan meyakinkan menyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atau melawan hukum berupa pembelian atau penguasaan narkotika golongan 1,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). ).
Hakim kemudian membacakan kalimat kedua yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Amar Zuni. Mantan suami Irish Bella itu juga didenda Rp 1 miliar.
Kedua, terdakwa divonis tiga tahun penjara yang akan diringankan menjadi tiga bulan penjara jika tidak membayar denda Rp 1 miliar, ujarnya.
Majelis hakim menetapkan hukuman Amr Zuni akan dikurangi dengan masa penjara yang sudah dijalaninya.
“Menetapkan pengurangan masa penahanan terhadap terdakwa dengan pidana yang telah ditetapkan. Menetapkan penahanan terhadap terdakwa dalam penjara,” pungkas majelis hakim.
Sementara Amar terlihat menitikkan air mata usai mendengar putusan tersebut. Dia pun menerima hukuman itu.
“Terima kasih Yang Mulia. Saya menerimanya,” kata Amar Zuni.
“Dapatkan,” kata John Mathias, yang selalu menjadi pengacara Amar.
Namun jaksa masih mempertimbangkan hukuman tersebut. Jaksa penuntut umum sempat mendakwa Omar dengan hukuman 12 tahun penjara. Amr dinilai melanggar Pasal 114 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terlibat dalam peredaran narkoba. Simak Video “Omar Zuni yang Divonis 3 Tahun Penjara Menerima” (fbr/pus)