Jakarta –
Read More : Rumah Harimau Jawa: Petungkriyono, Kok Bisa Longsor Tewaskan 21 Orang?
Sidang perdana kasus narkoba Ammar Zoni digelar pada Senin (13/05/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah sempat ditunda. Dalam persidangan, pesinetron itu dihadirkan secara online dari Rutan Selemba.
Suatu saat dalam persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, memberikan evaluasi rehabilitasi kepada hakim.
“Mohon izin Yang Mulia. Saya ingin mengajukan dan menyampaikan berkas permintaan peninjauan untuk klien saya,” kata Jon Mathias.
Hakim ketua mempersilakan Ammar mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi.
“Kalau sekarang bisa, ya,” kata Ketua Mahkamah Agung.
Jon beralasan, permohonan rehabilitasi harus mengetahui sejauh mana kecanduan Ammar terhadap narkoba. Penilaian tersebut disampaikan kepada BNNP.
Karena penilaiannya nanti akan diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP. Untuk mengetahui sejauh mana kecanduan narkoba yang dialami Ammar, ujarnya.
Selain itu, Ammar mengajukan pengabaian yurisdiksi relatif terkait izin pengadilan. Sebelumnya, Ammar Zoni terjerat pasal 112 dan 114 terkait penyalahgunaan narkoba.
“Itu pembacaan dakwaan, setelah dibacakan oleh JPU, ternyata itu dakwaan dari pasal 112, 114. Sesuai hukum acara, Ammar menunjuk kami sebagai penasihat hukum, dan atas permintaannya, kami menyerahkannya kepada pengacara untuk dirakit. Jadi kami mengajukan pelepasan dakwaan,” kata Jon Mathias
Dalam pernyataannya, Jon Mathias menggugat yurisdiksi teritorial pengadilan. Menurut Jon, kliennya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, namun sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Ya intinya kita berangkat dari amanah ke soal yurisdiksi. Sejak Ammar ditangkap di Jakarta Selatan, barangnya dari Bekasi. Itu pendapat kami, nanti mungkin berbeda dengan jawaban jaksa.” Nanti kita lihat, “Keputusan Majelis Hakim ada kemungkinan hukum untuk mengupayakannya. Pengacara, seperti halnya pengacara pembela, tentu mencari celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh kliennya, dalam hal ini hukumnya. untuk mengajukan jawaban atas tuntutan tersebut,” jelas Jon Matias.
Dalam persidangan hari ini, Ammar didakwa sesuai pasal 114 par. 1 KUHP. 1, dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau yang kedua, § 112 par. 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua, § 111 par. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Diketahui, ancaman hukuman dalam Pasal 112 minimal empat tahun penjara dan ancaman hukuman dalam Pasal 114 minimal lima tahun penjara.
“Melalui perbuatan itu, terdakwa melanggar pasal 114 par. 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba atau yang kedua, § 112 par. 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan yang kedua § 111 par. 1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (fbr/ay)