Jakarta –
Permohonan sahnya pernikahan Risky Fabian dan Halini atau pernikahan Isbet ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suriana mengatakan, permintaan tersebut ditolak.
Dari hasil pemeriksaan majelis hakim mengambil keputusan bahwa perkawinan itu memang dilangsungkan. Ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim, salah satu rukun perkawinan itu tidak terpenuhi. ” kata Suriana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Dalam rilisnya mereka menjelaskan alasan penolakan tersebut. Pasalnya, wali yang mengawinkan keduanya tidak memenuhi kriteria keharmonisan pernikahan.
Setelah masuk islam otomatis dia menikah karena orang tuanya bukan muslim, berarti walinya bukan orang tuanya ya? Nah, dalam persidangan terungkap bahwa yang menikah dengannya adalah Ustaz, Ustaz yang menikah. dia atas namanya sendiri sebagai wali hakim karena dia (Mahlini) tidak memiliki wali,” jelas Suryana.
“Nah di sini wali yang dikawinkan saat itu tidak memenuhi kriteria, bukan wali nasab dan juga wali hakim yang dicari undang-undang,” jelasnya.
Karena itu, pernikahan Risky Fabian dan Halini tidak diakui negara dan salah satu cara melegalkannya disarankan menikah kembali.
“Iya otomatis batal, batal karena nikahnya tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Oleh karena itu, solusinya harus begini, dia harus mendapat nomor nikah, bahwa nikahnya juga baik. Menurut hukum agama, peraturan negara, bisa dibuktikan ya, sebaiknya dia menikah lagi seperti ini, ”pungkasnya.
Risky Fabian dan Halini menikah usai melangsungkan upacara pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.
Namun tak lama setelah pernikahan tersebut, Rizki Fabian mengajukan lamaran pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024.
Simak Video “Video: Pengadilan Minta Rizki Fabian-Mahalini Menikah Lagi Agar Diakui Negara” (wes/pus)