Jakarta –

Read More : Mentan Kejar Target Swasembada Pangan, Pakai Cara Ini

Rencana kenaikan PPN sebesar 1% dari 11% menjadi 12% dipastikan berlaku pada awal tahun 2025. Pada Workshop 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, staf ahli Menteri Keuangan Bidang Makroekonomi dan Keuangan Internasional, Parjiono memastikan rencana kenaikan PPN sebesar 1% akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, ada sektor yang mendapat pengecualian terhadap kebijakan tersebut.

“Jadi kami masih dalam proses menuju ke sana, artinya akan terus berlanjut. Tapi kalau dilihat dari sisi, terutama menjaga daya beli masyarakat, jelas ada pengecualiannya: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya di sana,” ujarnya Selasa (3/12).

Selain itu, Parjiono juga mengatakan adanya subsidi akan menjadi jaring pengaman kebijakan tersebut. Sedangkan untuk insentif pajak, kata dia, sebenarnya lebih dinikmati masyarakat menengah atas.

“Daya beli jadi salah satu prioritas, kita juga perkuat subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif pajaknya, kelas menengah atas lah yang paling menikmati,” imbuhnya.

Terkait alasan kenaikan PPN 1%, Pengamat Lembaga Penelitian Fiskal Pratama-Kreston sekaligus Direktur Eksekutif Prianto Budi Saptono mengatakan, logika yang melandasi kenaikan tarif PPN tidak lepas dari latar belakangnya. Dari segi hukum, kenaikan tersebut mengacu pada pasal 7 ayat. (1) menyala. b UU PPN (hasil revisi UU HPP).

Jadi, secara hukum, pemerintah menaikkan tarif PPN karena menjalankan ketentuan Pasal 23A UUD 1945, yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang, kata Prianto baru-baru ini kepada detikcom.

Ia mengatakan, pemerintah secara substansial telah sepakat dengan masyarakat Indonesia melalui wakilnya di DPR untuk menaikkan tarif pajak. Caranya adalah dengan memperluas objek pajak dan menaikkan tarif pajak.

“Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam undang-undang perpajakan melalui revisi UU HPP,” jelasnya.

Mengutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), rencana kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan dan peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, strategi pemerintah ke depan bukan menaikkan PPN melainkan penerimaan pajak.

“Pertama, strategi ke depan bukan menaikkan PPN, tapi meningkatkan penerimaan pajak,” jelasnya saat ditemui di Kanisius College, Sabtu (11/5).

Dengan menerapkan sistem perpajakan yang canggih, diharapkan penerimaan pajak akan semakin optimal. Untuk mengoptimalkan sistem perpajakan ini, pemerintah sedang menggarap Sistem Dasar Administrasi Perpajakan (CTAS).

“Diharapkan dengan penerapan sistem yang lebih baik, tentunya jika Ditjen Pajak menerapkan dasar perpajakan, kita berharap bisa maksimal,” lanjut Menko Perekonomian Kabinet Indonesia Maju ini.

Sekadar informasi, CTAS merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam otomasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak dan penagihan sesuai untuk penjelasan UIN. Website Sunan Gunung Djati Bandung.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 telah melalui diskusi panjang dengan DPR RI. Semua indikator menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kondisi kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jangan buta, APBN tetap harus dijaga kesehatannya, tapi di lain waktu APBN perlu bekerja dan mampu merespon, seperti saat krisis keuangan global, ketika pandemi (COVID-19) terjadi, kita menggunakan APBN,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

Daftar barang dan jasa tidak dikenakan PPN 12%.

Berdasarkan UU HPP 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenakan PPN 12% adalah barang tertentu yang dikelompokkan dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%.

MakananMakanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, rumah makan, warung dan sejenisnya termasuk makanan dan minuman, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diantar oleh katering atau jasa boga, yang dikenakan pajak dan bea daerah di daerah di wilayah tersebut. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Uang Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

LayananKeagamaanLayanan sosialLayanan keuanganLayanan asuransiLayanan pendidikanLayanan ketenagakerjaan

Jasa seni dan hiburan, termasuk segala jenis jasa yang diberikan oleh para pelaku seni dan hiburan, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pelayanan perhotelan, termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar di hotel, yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pajak daerah.

Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya meliputi segala jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hal tersebut. layanan tidak dapat diberikan dalam bentuk lain. bisnis.

Jasa penyediaan tempat parkir, termasuk jasa penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha yang mengelola tempat parkir, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan daerah. pajak. .

Pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang termasuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pelayanan angkutan umum darat dan air serta pelayanan angkutan udara dalam negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan angkutan luar negeri.

Jasa katering atau katering, yaitu segala kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan pajak daerah.

Daftar Barang Tidak Dikenakan PPN 12% dalam PMK 116/2017

●Beras dan biji-bijian: dikuliti, dikuliti, digiling rata atau dipoles, digiling setengah atau utuh, dipecah, dipecah, diasinkan, cocok untuk disemai.

●Jagung: dikupas maupun tidak, termasuk dikupas, retak, dikuliti, tidak termasuk bibit.

●Sagu: ampas sagu (sari sagu), tepung terigu, baking powder dan tepung kasar.

●Kedelai: dikupas, utuh dan dipecah dari bijinya.

● Garam konsumsi: beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam yang diubah sifatnya untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

●Daging: segar dari hewan dan unggas yang bertulang/tanpa tulang yang belum diproses, dibekukan, dikapur, didinginkan, diasinkan, diasamkan atau diawetkan dengan cara lain.

● Telur: tidak diolah, diasinkan, dikupas atau diawetkan, tidak termasuk bijinya.

●Susu: susu perah yang telah didinginkan atau dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

●Buah: Buah yang baru dipetik, terlepas dari apakah buah tersebut telah mengalami proses pencucian, penyortiran, pengupasan, pemotongan, pengirisan dan degradasi, selain pengeringan.

●Sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicincang.

●Menara: Ubi jalar segar baik yang telah melalui proses pencucian, penyortiran, kupas, potong, iris dan degradasi.

●Rempah-rempah: segar, dikeringkan, tetapi tidak dihancurkan atau dicincang.

●Gula konsumsi: gula tebu putih kristal untuk dikonsumsi tanpa tambahan perasa atau pewarna

Daftar barang yang dikenakan PPN 12%.

Barang yang dikenakan PPN diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Barang Mewah. Barang-barang berikut ini dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4(1).

●Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean oleh kontraktor.

●Impor BKP.

●Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean oleh kontraktor.

●Menggunakan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

●Menggunakan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

●Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

●Ekspor BKP tak berwujud yang dilakukan pengusaha akan dikenakan pajak.

●Ekspor JKP bagi pengusaha dikenakan pajak.

Tonton videonya: PPN akan naik menjadi 12%, yang membuat Anda khawatir

(prf/ego)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *