Jakarta –
Read More : Lagi Diskon Gede-gedean di Mal! Bisa Geber Daya Beli Masyarakat?
Menteri Tenaga Kerja berteriak, surat edaran (SE) M / 6 / HK.04 / V / 2025 mengeluarkan angka surat edaran dalam hal pelarangan diskriminasi dalam proses tenaga kerja. Ini memberikan panduan ini, mengkonfirmasi komitmen pemerintah terhadap prinsip -prinsip yang tidak terampil, untuk membuat proses pengadaan cukup dan cukup.
Dalam hal ini, titik utama diskriminasi dilarang dalam proses mempekerjakan bentuk apa pun. Namun, Matkar menekankan bahwa kendala usia tidak secara otomatis diklasifikasikan sebagai diskriminasi.
Kamis, Kamis (2012/5/29) mengatakan: “Pengurangan usia diperlukan karena karakteristik atau sifat dari beberapa pekerjaan, dan / atau umumnya / atau umum / atau umumnya tidak ada kerugian atau peluang untuk mencapai pekerjaan masyarakat.”
Kali ini, pengusaha menekankan bahwa informasi tentang pekerjaan itu berbahaya, penipuan, pemalsuan dan praktik mediasi dengan benar, jujur dan transparan berbahaya. Ini ditujukan untuk Gubernur Indonesia, yang menyerupai / walikota dan aktor terkait, pengembangan dunia bisnis untuk mengembangkan kebijakan pengadaan yang mempertahankan prinsip -prinsip kesetaraan dan diskriminasi.
Untuk dunia bisnis dan industri, ia mengundang gerakan untuk menciptakan ritme, yang mempercepat untuk meningkatkan praktik perekrutan untuk meningkatkan transparan, adil, dan berkualitas. Yasierly mengatakan melalui gerakan ini, pemerintah meyakinkan martabat dunia yang menjadi inklusif, kompetitif, dan kehormatan dunia. (AKD / EGA)