Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional setiap tahunnya. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 20 Juni 2024 yang ditandatangani langsungnya pada 10 Juni 2024.
Mengingat Keputusan Presiden yang dikeluarkan pada Minggu (16 Juni 2024) menjelaskan pentingnya peran kewirausahaan dalam menyediakan lapangan kerja dan menarik angkatan kerja, mengurangi kerugian ekonomi, dan meningkatkan produktivitas nasional.
Oleh karena itu, untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran komunitas wirausaha Indonesia, Jokowi menetapkan Hari Kewirausahaan Nasional pada tanggal 10 Juni.
Pertimbangan kebijakan: “Untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewirausahaan, Pemerintah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.”
Meski merupakan hari peringatan nasional, namun sesuai Keppres tersebut, Hari Kewirausahaan Nasional bukanlah hari libur.
“Tidak ada hari libur pada Hari Kewirausahaan Nasional,” demikian bunyi aturan tersebut.
Hari Kewirausahaan pertama dicanangkan Presiden pada Senin (6 Oktober 2024) lalu pada acara HIPMI HIPMI ke-52 yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Menurutnya, SK Hari Kewirausahaan Nasional ini merupakan kado ulang tahun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
“Sebagai hadiah ulang tahun, saya menandatangani Keputusan Presiden pada Hari Kewirausahaan Nasional,” kata Jokowi dalam pidatonya.
Orang nomor satu Indonesia itu juga mengungkapkan, usulan tersebut disampaikan pendiri sekaligus Ketua Umum HIPMI saat berada di Istana Negara.
Berdasarkan rekomendasi pendiri dan Ketua HIPMI dalam bentuk keputusan presiden pada kunjungannya ke Istana, kata Jokowi.