Jakarta –
Nirina Zubir dan keluarganya masih harus menghadapi dampak perampasan dan perampasan sertifikat tanah milik mendiang ibu mereka yang dilakukan mantan anggota keluarga Riri Khasmita. Tiga orang mengaku membeli tanah dari Riri Khasmita dan tidak mengakui sertifikatnya dicabut.
Saat ini, enam sertifikat tanah milik ibunya telah dikembalikan kepada Nelina Zubir dan keluarganya. Ternyata ada beberapa tanah bergengsi yang dijual Riri Khasmita.
Tiga orang yang mengaku pembeli tanah Riri Khasmita, Jasmaini, Muhammad Fachrozy dan Musaroh, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Badan Pertahanan Wilayah (Kanwil BPN) Jakarta.
Mereka seluruhnya merupakan pengusaha asal Tanah Abang dan mengajukan gugatan ke PTUN pada 10 Juni 2024. Sertifikat hak milik diterbitkan oleh BPN yang didirikan. Situasi pengadaan berintegritas pada tahun 2018.
Diakui, tanah tersebut dibeli menurut cara yang ditentukan undang-undang berdasarkan kuasa jual beli yang dibeli oleh ketiga orang tersebut dari Riri Khasmita.
“Saya tahu, ketika saya masih hidup, sekitar tahun 2018, ayah saya membeli tanah dari Riri Khasmita dan setelah saya lolos cek BPN, dia tahu bahwa sertifikat tanah itu atas nama Riri Khasmita. Saya yakin, karena kesaksian itu benar. Ayah saya setuju untuk membeli tanah tersebut secara mencicil dengan bukti pembayaran berupa kwitansi,” kata Fakhrozi saat ditemui usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (27 Juni 2024).
Bahkan sertifikat tanah yang dibeli mendiang ayahnya pun dicabut atas nama Fakhrozi. Namun Fakhrozi, Jasmeni, dan Mousaro kaget saat mengetahui Reli Hasmita dipenjara karena menyelewengkan sertifikat tanah.
Selain itu, sertifikat tanah yang dibelinya atas nama Riri Khasmita dibatalkan secara sepihak oleh Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. Namun pemberitahuan pembatalan hanya bisa mereka peroleh dari surat pemberitahuan dan surat keputusan BPN, Kepala Kanwil DKI Jakarta.
“Saya telah mendapat pemberitahuan dari BPN, melalui surat keputusan kepala kantor wilayah BPN DKI Jakarta, bahwa akta peralihan hak milik saya, Ibu Jasmaini, dan Tuan Sutrisno telah dibatalkan oleh BPN, dan hak tersebut telah dicabut. sudah dikembalikan ke Nilina,” kata Fakrozi.
“Selanjutnya saya memberikan kuasa kepada kuasa hukum saya karena sertifikat tanah yang saya beli dari Riri Khasmita baru saja dibatalkan oleh BPN. Padahal BPN juga menerbitkan sertifikat domain saya. Selanjutnya kuasa hukum mengambil langkah untuk menggugat BPN. Sengketa tata usaha negara diajukan dengan surat perintah pemberhentian ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjutnya.
Tiga pengacara dari firma hukum Rikardo Lumbanraja mengatakan, pembatalan empat sertifikat yang dilakukan tiga kliennya tergolong penyalahgunaan kekuasaan dan penerbitan keputusan tata usaha negara. Simak Video “Nirina Zubir Lega Dapat Sertifikat Tanah Ibunya” (pus/aay)