Jakarta –
Penggunaan rokok elektrik (vape) di kalangan anak-anak dan remaja patut mendapat perhatian serius. Akses mereka terhadap rokok elektronik juga harus diperkuat.
Jasra Putra, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan perkembangan penggunaan rokok biasa dan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Global Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, angka prevalensi merokok pada anak sekolah usia 13 hingga 15 tahun meningkat dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).
Menurut Jasra, permasalahan rokok elektrik semakin pelik karena begitu mudahnya mendapatkan produk tersebut. Hal ini ditandai dengan banyaknya toko dan outlet yang tersedia. Selain itu, harga rokok elektrik juga terjangkau bagi kalangan remaja dan anak-anak.
“KPAI melihat sekarang harga awal sudah murah, bisa kemana saja dengan banyak rasa yang menarik,” kata Jasra seperti dikutip, Kamis (6/6/2024).
Padahal, Jasra menjelaskan rokok elektrik tidak cocok untuk remaja dan anak-anak. Rokok merupakan pintu gerbang terjadinya kejahatan di lingkungan anak. Rokok dapat mengganggu perkembangan fisik dan mental anak dan remaja di bawah usia 21 tahun, kata Jasra.
KPAI meminta industri bertanggung jawab atas banyaknya anak korban agar bisa direhabilitasi.
“Industri tidak akan bangkrut tanpa melibatkan anak-anak, konsumennya lebih banyak. Kita berharap industri bisa menjauhkan produk dari anak-anak,” tutup Jasra.
Menanggapi isu terkini dan pernyataan KPAI, AIRSCREAM UK, salah satu merek rokok elektrik, menegaskan berkomitmen mematuhi peraturan pemerintah dan standar yang berlaku, khususnya pencegahan penggunaan rokok elektrik oleh anak-anak.
“AIRSCREAM UK selalu mengedepankan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan produk kami hanya digunakan oleh konsumen dewasa yang memahami risiko dan tanggung jawabnya. Kami juga mendukung upaya kami. Pemerintah juga berupaya mencegah anak-anak dan remaja merokok. . Pasar Global, AIRSCREAM UK Andrew Koh.
Ia menekankan, AIRSCREAM UK mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan rokok elektrik di kalangan generasi muda. “Kami berharap penggunaan rokok elektrik di kalangan anak muda dapat dicegah dan hanya pengguna dewasa yang dapat mengaksesnya,” pungkas Andrew Koh.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Tembakau Swasta Indonesia (APVI), Garindra Kartassmita menjelaskan, sejauh ini masih banyak informasi bohong yang beredar di masyarakat bahwa perusahaan tembakau alternatif menjadi anak sasaran. Konsumen.
Padahal, produk yang menerapkan konsep pengurangan risiko tembakau menjadi pilihan bagi perokok dewasa yang kesulitan menguranginya. Oleh karena itu, produk ini ditujukan untuk perokok dewasa.
Konsumen produk tembakau alternatif berusia 18 tahun ke atas. Kita belum pernah melihat iklan produk tembakau alternatif di Indonesia yang ditujukan untuk anak-anak, kata Garindra.
APVI telah mengeluarkan undang-undang yang melarang anggotanya menjual produknya kepada anak-anak. Pengawasan ini menggunakan sistem “member-to-member” yang artinya anggota perkumpulan saling memantau dan mengawasi.
Bahkan akun media sosial yang digunakan disaring berdasarkan usia sehingga hanya bisa dilihat oleh masyarakat berusia 18 tahun ke atas. (Dari)