Jakarta –

Kredit bermasalah, macet atau non-performing financing (NPF) banyak ditemui di industri pembiayaan. Perusahaan biasanya memetakan daerah mana saja yang mempunyai risiko kredit tinggi.

Zona merah dengan banyaknya kredit macet dapat menyulitkan kreditur. Pada umumnya sulit menagih kepada debitur, karena diduga ada masyarakat yang menghambat proses penagihan.

“Saya tidak menanggapi secara spesifik karena analisis risiko kredit memiliki banyak parameter,” kata Hendry Christian Wong yang saat ini sedang menjalani uji kelayakan dan relevan bagi regulator keuangan sebagai direktur ACC saat bertemu di Bandung, Jawa Barat.

Ia mengatakan, daerah yang memiliki potensi kredit macet bukanlah zona merah. Perusahaan keuangan tidak dapat menggeneralisasi profil konsumen dari satu wilayah saja.

“Kita tidak bisa menstereotipkan kalau di suatu daerah risikonya tinggi, tapi semuanya juga buruk. Kita tidak jual, ada penjual, ada mitra kita. Jadi kita tidak menggeneralisasi,” imbuhnya.

“Itu (wilayah risiko kredit macet) dalam konteksnya, bukan dalam artian zona merah. Ada beberapa wilayah yang profil risikonya relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, daerah dengan risiko kredit tinggi juga banyak ditemukan oknum-oknum yang memanfaatkan konsumen yang kesulitan melakukan pembayaran cicilan.

“(Indikasi kawasan berisiko tinggi) Aspek kawasan, mungkin ada aspek masyarakat tertentu yang diuntungkan dari dampak tersebut,” ujarnya lagi.

Konsumen (debitur) yang tiba-tiba mengalami kesulitan keuangan diimbau untuk tidak tinggal diam. Karena untuk merealisasikan kredit lebih banyak, perubahan transaksi juga harus dilaporkan kepada kreditur (pemberi pinjaman) untuk mengurus administrasinya. Namun tidak jarang terjadi penyitaan dengan menjual kendaraan yang masih dalam status kredit kepada pihak ketiga. Celah ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bermoral untuk mencari uang.

“Kita harus mengedukasi konsumen, karena kalau tidak mampu jangan datang ke sini pihak ketiga. Datang ke kami,” kata Hendry.

Saat ini, perusahaan keuangan dan konsumen dilindungi oleh UU No. 42 Tahun 1999 tentang tanggung jawab fidusia. Jika konsumen kesulitan melakukan pembayaran, sebaiknya segera menghubungi lembaga keuangan.

“Secara hukum kontrak konsumen hanya satu hari dan mereka berhak (terminasi), wanprestasi. Secara hukum. sebenarnya punya hak, termasuk wanprestasi. Karena dia sudah wanprestasi, itu sah, jelasnya.

Konsumen yang menunggak biasanya diberikan tenggang waktu untuk membayar. Sebaliknya konsumen yang tidak mampu lagi, bisa menerima transfer publik. Kalaupun tidak layak, kendaraan itu dilelang dan hasilnya bila ada kelebihan uang dikembalikan ke konsumen.

Sebaliknya kalau ada kelebihan, sisa pokok utangnya Rp 100 juta (misalnya), saya jual Rp 150 juta, saya tidak bayar ke konsumen Rp 50 juta, kalau ini kasusnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) mengawasi penarikan jaminan atau garansi yang dilakukan oleh perusahaan keuangan (PUJK). Dalam aturan tersebut, PUJK tidak bisa seenaknya mencabut asuransi dari nasabah yang wanprestasi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Pengawas Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

Sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 Pasal 64, pembelian atau penarikan asuransi dari PUJK harus sesuai dengan ketentuan, yakni (a) konsumen terbukti menunggak, (b) konsumen telah mendapat surat teguran, dan (c) PUJK memiliki sertifikat asuransi, sertifikat hak gadai, dan/atau sertifikat hak gadai.

“Sekarang kita tidak bisa lalai, dengan POJK terbaru tentang perlindungan konsumen harus kita patuhi,” jawabnya dengan NPF ACC yang masih utuh.

Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) mencatat rasio NPF industri crowdfunding mengalami peningkatan pada tahun ini. Mulai April 2024, rasio NPF gross sebesar 2,82 persen.

Astra Credit Companies (ACC), grup perusahaan pembiayaan, menyatakan laba kuartal I 2024 masih tumbuh persentase dibandingkan kuartal I 2023. Namun pembiayaan ACC pada kuartal I melemah. sebesar satu persen dibandingkan triwulan I tahun 2023. 2023.

“(NPF) di bawah satu persen, masih jauh di bawah rata-rata industri,” jelas Hendry.

Ia optimistis bisa semakin meningkatkan capaian pendanaannya. Pasalnya pengumuman Gaikindo Indonesia International Auto Show akan digelar bulan depan.

“Kami di ACC masih dominan di portofolio mobil baru dan untungnya karena kami Astra Financial, kami bersinergi dengan value chain kawan, Toyota Sales Operation, Daihatsu Sales Operation. Kawan tahu kan produk Astra selalu menjadi pemimpin pasar . Jadi itu memang salah satu alasan kenapa kita masih bisa bertahan di tengah industri ATV yang sedang terpuruk, tapi pangsa pasar Astra masih di atas 50 persen, termasuk event GIIAS,” kata Hendry.

“Di kuartal I kita masih bisa bertahan dengan pendanaan Rp 10,5 triliun, tahun lalu totalnya Rp 36 triliun. Kita masih bisa berharap bisa tumbuh dari tahun lalu Rp 36 triliun yang kita dapat,” ujarnya. . menjelaskan Tonton video “Beli mobil listrik lebih mudah, DP ringan pinjaman jangka panjang” (riar/rgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *