Jakarta –

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau agar tidak khawatir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait pengujian Mahkamah Konstitusi (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Keputusan tersebut membuat 21 pasal di dalamnya diubah.

Airlangga berbicara di hadapan 75 duta besar dan perwakilan asing pada pesta penyambutan ekonomi dan diplomatik Dewan Menteri Perdagangan dan Industri Indonesia yang digelar di Kempinski Hotel Indonesia, Jumat (1/11/2024).

Menurut Airlnga, tidak ada alasan untuk khawatir terhadap putusan MK karena apa yang diputuskan MK sebagian besar sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

– Pemerintah sudah mengkaji hasil pembatalan MK dan tidak ada alasan untuk khawatir karena apa yang diputuskan MK sebenarnya sudah sesuai dengan aturan turunan undang-undang, kata Airlangga.

Selain itu, Menteri Tenaga Kerja Yassierli sedang dalam proses menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Dalam prosesnya, pemerintah akan memiliki organisasi pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Jadi, saya tegaskan bahwa MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita. Saya kira ini sejalan dengan harapan pemerintah Pak Prabowo untuk ikut serta dalam seluruh investasi pada perencanaan yang disebutkan sebelumnya,” jelas Airlangga.

Seperti diketahui, uji materiil putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya. Dalam permohonannya, mereka menggugat puluhan pasal dalam UU Cipta Kerja, dan beberapa di antaranya dikabulkan.

Simak videonya: Airlangga pastikan ekspor dan impor Sritex tetap berjalan

(bantuan/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *