Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau seluruh pejabat pelabuhan bekerja sepanjang waktu untuk mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tersangkut di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Katanya, hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Oleh karena itu, saya juga meminta seluruh jajaran pelabuhan, bea dan cukai di pelabuhan, kepala kantor pelayanan utama, kemudian direktur jasa industri Succofindo, surveyor Indonesia yang dipimpin JICT untuk bekerja di kapal pada hari Sabtu , Minggu, hari libur antara lain : “Jadi semuanya bekerja 24 jam untuk memproduksi 17.000 item hingga barang ini selesai,” kata Airlangga di Jakarta International Container Terminal (JICT) Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Airlangga menyebutkan, total ada 26.415 kontainer yang tidak bisa keluar dari pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebanyak 17.304 tempat sampah berlokasi di Tanjung Priok, sedangkan di Tanjung Perak sebanyak 9.111 tempat sampah.
Berbagai peti kemas tersebut ditangguhkan karena Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Namun kini aturan tersebut telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan.
“Meski hari Minggu, meski ada hari libur, perintah Presiden agar artikel ini bisa segera diterbitkan,” imbuh Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menjelaskan, puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan tersebut sebagian besar merupakan barang aneka. Baja, tekstil, produk tekstil, bahan kimia, produk elektronik, dan barang lainnya yang sebelumnya tidak dapat dikeluarkan karena terhambat izin impor atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Sri Mulyani mengatakan, penumpukan kontainer berdampak pada aktivitas perekonomian. Khususnya untuk impor bahan baku yang dibutuhkan untuk rantai pasok kegiatan manufaktur di Indonesia.
Hari ini, Sabtu (18/5), Sri Mulyani mengatakan, ada 13 kontainer yang dikeluarkan dari Tanjung Priok dan 17 kontainer dikeluarkan dari Tanjung Priok.
“Kami di Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkenan dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Perdagangan 36/2024 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan pelepasan kontainer dengan memodifikasi persyaratan sehingga hanya laporan Pakar yang tersedia (Gbr./Gbr.).