Jakarta –

Indonesia berpotensi memiliki ‘kue’ ekonomi digital yang besar jika serius menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Program AI diperkirakan mencapai $366 miliar atau setara Rp5,6 triliun pada tahun 2030.

Staf Bidang Sosial, Ekonomi, dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Wijaya Kusumawardhana menjelaskan, kontribusi AI terhadap PDB dunia mencapai US$ 13 triliun. Sedangkan di Asia Tenggara bisa mencapai US$1 triliun, dimana $366 miliar di antaranya berada di Indonesia.

Wijaya mengatakan, teknologi AI akan mendukung Indonesia untuk menjangkau negara lain, khususnya di bidang ekonomi digital.

“Juga negara kita mempunyai generasi muda baru yaitu 105 juta generasi muda,” kata Wijaya dalam acara Cellular Business Forum, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Pada saat yang sama, Assistant EVP Digital Technology and Platform Business Telkom, Ari Kurniawan, mengatakan rantai nilai bisnis AI generatif dunia menarik investasi yang signifikan di semua segmen, mulai dari US$ 44 pada tahun 2020 hingga US$16.300 pada tahun 2023.

Namun di Indonesia sendiri, penggunaan AI masih tergolong rendah dibandingkan negara tetangga, dimana Indonesia menempati peringkat keempat dengan total skor 61,03, setelah Singapura (81,97), Malaysia (68,71) dan Thailand (63,03). Untuk mencapai hal tersebut, Ari mengatakan perlu ada strategi nasional pemanfaatan AI di Indonesia.

“Tentunya, strategi ini harus memiliki tujuan, seperti berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan AI, memperluas ekosistem digital AI, menciptakan lingkungan politik untuk AI, menciptakan kemampuan manusia, dan mempersiapkan bisnis, perubahan, dan kerja sama internasional. intelijen yang dapat diandalkan, “kata Ari.

Dalam hal ini pun, tambah Ari, yang perlu diperhatikan bukan hanya tujuan utamanya saja, namun juga harus ada aturan atau regulasi yang mengatur penggunaan AI di Indonesia.

“Jadi harus ada aturan investasi, persaingan, dan keberlanjutan perusahaan AI. Aturan ini juga untuk mengukur hasil positif dan menghindari hasil positif serta menghindari dampak negatif penggunaan AI,” kata Ari.

Terkait kebijakan AI, Wijaya menjawab Kementerian Komunikasi dan Informatika kini telah menerbitkan Laporan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Keadilan Intelegensi Buatan.

Sesuai pedoman pengembangan AI yang merupakan manfaat dari UU ITE dan UU PDP, pungkas Wijaya. Tonton video “Penelitian Kamera Pelacakan Gorila Berbasis AI” (agt/agt)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *