Jakarta –

Hari ini merupakan hari ke-100 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat Menteri Perencanaan Pertanian/Direktur Badan Pertanahan (ATR/BPN). AHY memiliki rencana kerja 100 hari yang mencakup permasalahan prioritas yang harus diselesaikan dalam waktu 100 hari.

AHY menuturkan, program 100 hari kerja ini ia rencanakan sejak awal menjabat. Katanya, hal itu merupakan bagian dari tugas lembaga pemerintah dalam melayani masyarakat.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya sejak awal sudah mempersiapkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik serta pegawai negeri, baik diminta maupun tidak diminta melaporkan apa yang telah dilakukannya,” kata AHY di sela-sela 100 hari kerja AHY sebagai Menteri ATR/BPN. , Jakarta (7/6/2024).

AHY mengatakan, saat pertama kali menduduki jabatan tersebut, dirinya mendapat instruksi dan pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan, Jokowi berpesan bahwa yang terpenting menjadi menteri adalah kepemimpinan dan manajemen.

“Di sini (ahlinya) sudah banyak ahlinya. Tentu kami melakukannya dengan senang hati dan kami ingin melaksanakan tugas ini dengan kemampuan terbaik kami,” jelasnya. Ia mengatakan, sudah menjadi kebiasaannya setelah mendapat tugas untuk segera mengambil tindakan. Oleh karena itu, pada hari pertamanya bekerja, ia mengadakan rapat pengurus untuk mengkaji permasalahan, tantangan dan permasalahan yang kini muncul.

“Saya mempunyai kebiasaan, setelah menyelesaikan suatu proyek, saya segera mengambil tindakan. Kemudian saya mengadakan rapat, rapat koordinasi antar manajer (direktur eksekutif) agar di hari pertama saya siap kembali ke kantor ini,” dia menjelaskan.

Ada tiga rencana kerja prioritas yang diterimanya dari Jokowi. Pertama, penerapan KTP elektronik agar lebih masif.

AHY mengatakan transformasi digital menjadi tulang punggung peningkatan pemberian layanan. Menurutnya, KTP elektronik jauh lebih aman dan efisien. Untuk itu, rencana tersebut harus dilaksanakan lebih masif. Kemudian mempercepat target 120 juta Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Revisi PP Nomor 18 Tahun 2021. Ada 10 item yang direvisi, namun ditekankan pada bagaimana menyempurnakan beberapa pasal terkait perdagangan karbon HGU,” jelasnya. (naik/naik)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *