Batavia –

Otoritas Jasa Keuangan (FSA) meminta influencer saham Ahmad Rafif Raj mengembalikan dana investasi yang tidak dikelolanya. Estimasi investasi mencapai Rp 96 miliar.

Direktur Eksekutif Layanan Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Bidang Pengawasan Perilaku Dunia Usaha Friderika Vidyasari Devi mengatakan Ahmad Rafif menawarkan solusi dengan mengubah aset menjadi utang dan akan didirikan dalam waktu tiga tahun. Hal itu berdasarkan pernyataan Ahmad Rafif saat dipanggil Satgas Pemberantasan Jasa Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI beberapa waktu lalu.

“Jika melihat informasi yang diberikan Rafif, sebagian besar investor menerima usulan solusi untuk mengubah seluruh nilai investasi menjadi kewajiban atas penerbitan yang akan selesai dalam waktu 3 tahun. Hal ini juga perlu ditegaskan kembali,” kata Wanita. dikatakan. yang akrab disapa Kiki dalam jumpa pers hasil RDKB OJK yang disampaikan pada Sabtu (13 Juli 2024).

Selain itu, Kiki mengatakan pihaknya juga perlu memperkuat rencana pendapatan. Berdasarkan keterangan Rafif, sistem pendapatan diciptakan dengan melibatkan bisnis investor.

Jawaban yang diajukan adalah masuk ke dalam bisnis yang ditawarkan investor dengan harapan bisnis tersebut menguntungkan Rafif untuk memenuhi kewajibannya. Sekali lagi, hal ini perlu dikonfirmasi oleh pihak-pihak terkait, jelasnya.

Estimasi aset investasi Ahmad Rafif mencapai Rp 96 miliar. Namun penilaian ini masih berupa data sepihak. Pihaknya, kata Ahmad Rafif, akan mengkonfirmasi pihak terkait.

Estimasi aset yang dikelola sekitar Rp96 miliar untuk pengelolaan dana, dan yang mengalami kerugian masih informasi satu pihak. Tentu pihak Dunia Usaha pasti akan menyelesaikan pemulihannya dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, jelas Gaji Pegawai. Perjalanan bisnis

Sementara itu, Kiki mengungkapkan, uang investasi yang ditanamkan Ahmad Rafif digunakan untuk menutupi biaya operasional perusahaannya, PT, untuk membeli timeshares, seperti membayar gaji pekerja dan petugas perjalanan.

“Nah kalau dilihat-lihat, ternyata untuk bisnis PT Tempus, mereka menggunakan waktu-waktu yang biasa untuk membayar gaji karyawan, rapat di hotel, jalan-jalan ke luar kota, dan sebagainya dari uang titipan klien,” kata Kiki. .

Kiki menambahkan Ahmad Rafif sebagai salesman yang bekerja di perusahaan KPR. Namun, ia menyalahgunakan izin Wakil Manajer Investasi (VMI) dan Wakil Pialang-Dealer (VPPE) untuk mengelola uang rakyat melalui sistem dana perwalian.

Ternyata investasi tersebut dilakukan tanpa izin pada tahun 2022-2024. Untuk itu, OJK membatasi sementara izin VMI dan VPPE hingga proses hukum selesai.

Rafif mengaku telah menyelesaikan investasi tersebut dan juga menghimpun dana serta mengelola dana masyarakat tanpa izin pada tahun 2022 hingga 2024. Ia menawarkan untuk menghimpun dana masyarakat dari hasil investasi tersebut dengan menggunakan nama karyawannya dengan nama PT Tempus Emery Stocks. ” untuk efek terbuka pada beberapa efek perseroan,” imbuhnya.

Untuk menghindari hal seperti itu, Kiki mengimbau bagi mereka yang ingin berinvestasi untuk memperhatikan aspek hukum dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan yang semu. Ia menegaskan, izin mendirikan perusahaan berbeda dengan izin mengelola atau menghimpun dana masyarakat. Izin pengelolaan perbendaharaan dikeluarkan oleh OJK.

“Kami mendorong mereka yang mulai berinvestasi untuk menjaga haknya sesegera mungkin. Oleh karena itu, izin pendirian PT berbeda dengan izin pengumpulan dan pengelolaan dana yang telah disetujui OJK. Mereka harus memeriksanya. pertama (kil/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *