Jakarta –

Read More : Hilang Sebulan, Turis Jerman Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Jepang

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menanggapi sejumlah keluhan masyarakat yang menyebut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% dikenakan pada barang nonmewah. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah saat ini yang mengenakan PPN sebesar 12% hanya pada barang mewah dan menambahkannya ke dalam daftar barang yang dikenakan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM).

Suryo mengatakan, dirinya telah bertemu dan berbicara dengan para pengecer. Berdasarkan penjelasan pengecer, dikatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 12% diatur oleh sistem reservasi.

Untuk itu, Suryo mengatakan pihaknya sepakat memberikan masa transisi selama tiga bulan kepada operator ritel yang sudah menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12%.

“Tadi pagi saya bilang, saya coba ngobrol dengan pengecer, kurang lebih ini yang harus dilakukan. Ya, sistem perlu diubah. Jadi sekarang kita sedang membicarakannya, sekitar tiga bulan sudah cukup untuk mengubah sistem mereka. kata Suryo dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Dalam acara yang sama, Direktur Perundang-undangan Pajak I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, barang mewah yang dikenakan PPN 12% jarang dijual secara eceran. Oleh karena itu, barang yang dibeli secara eceran harus dikenakan PPN dengan tarif 11%.

“Maaf, pengecer di daerah Anda tidak menjual pesawat, mereka menjual pesawat, amunisi, dan senjata, bukan?” katanya.

Apabila Wajib Pajak sudah membayar tagihan tertentu dengan perhitungan PPN sebesar 12%, meskipun tidak tergolong jasa mewah, tentu dapat meminta pengembalian pajak tambahan tersebut.

“Hak wajib pajak tidak bisa dikurangi, jadi kalau ternyata 11%, tapi sudah tertagih 12%, akan kita kembalikan, sekarang kita siapkan proses pengembaliannya,” kata ahli. Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yoon Arsal.

Yon memperkirakan hanya sebagian kecil wajib pajak yang membayar tagihan dengan tarif yang tidak proporsional, mengingat keputusan PPN atas barang dan jasa mewah sebesar 12% diumumkan pada 31 Desember 2024.

“Kami berharap karena sudah diumumkan, hanya masyarakat tertentu yang sudah dikenakan tarif PPN 12%,” ujarnya. (bulu ayam/bulu ayam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *