Jakarta –

Masa pajak atau pajak mobil baru dimulai akhir pekan ini, 5 Januari 2025. Artinya Senin depan harga mobil baru akan mengalami kenaikan besar, antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta.

FYI, masa pajak kabupaten mengubah cara bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) dengan kabupaten/kota. Tujuan penerapan opsi ini adalah ketika wajib pajak membayarkan pajak provinsi kepada pemerintah provinsi atas PKB dan BBNKB, maka bagian pajak kabupaten/kota dapat segera dipungut oleh provinsi/kota.

Masa pajak bumi diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Menurut Pasal 191 Ayat (1) UU HKPD, masa pajak bumi dimulai 3 tahun sejak tanggal diundangkan UU HKPD. Dengan kata lain, opsi perpajakan ini akan dimulai pada 5 Januari 2025.

Sigit Kumala, Direktur Komersial Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (AISI), mengatakan soal kebijakan opsen. Menurut Sigit, opsen bisa menaikkan harga mobil baru secara signifikan.

Biaya pembukaan PKB ditetapkan sebesar 66% dihitung dari jumlah pajak yang terutang. Saat ini tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dihitung dari jumlah pajak yang terutang.

Sigit mengatakan, menurut statistik AISI, harga mobil baru akan naik dari Rp 800 ribu menjadi Rp 2 jutaan, tergantung jenis mobilnya. Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga mobil baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lipat kenaikannya. Kenaikan harga akan memberikan banyak tekanan pada konsumen.

“Dealer mobil paling terdampak kenaikan harga. Pajak bisa menaikkan harga mobil entry side bisa lebih dari Rp 800 ribu. Bagian tengah bisa dinaikkan hingga Rp 2 juta kendaraan bermotor” Masyarakat sangat membutuhkan berada di tengah lemahnya daya beli,” kata Sigit dalam keterangan resmi yang diperoleh detikOto, baru-baru ini (Senin/Minggu).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *