Jakarta –
Read More : Sempat Berhenti, DHL Mulai Kirim Barang Skema B2C ke AS
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengumumkan ratusan pulau di Indonesia diprivatisasi dan dijual oleh swasta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka pernyataannya terkait hal tersebut.
Awalnya BRIN mengungkapkan lebih dari 200 pulau di Indonesia telah diprivatisasi dan dikomersialkan. Informasi tersebut berdasarkan data beberapa organisasi nirlaba, “terutama di DKI Jakarta dan Maluku Utara,” tulis BRIN dalam laman resminya, Selasa (30/7/2024).
Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Maritim dan Administrasi Daerah Maritim, mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam penjualan pulau tersebut.
“Tentunya kami tidak ada kaitannya dengan penjualan pulau, tidak ada, karena di Kepmen KP kami hanya mengatur pulau-pulau kecil dan sangat kecil,” ujarnya, Senin, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat. 30.07.2024).
Berdasarkan peraturan saat ini, PKT hanya mengatur pulau-pulau yang lebih kecil dari 100 km2, yang juga dikenal sebagai pulau-pulau sangat kecil. Oleh karena itu, menurut Kusdiantoro, pihak swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil tersebut juga harus meminta izin kepada pemerintah pusat.
“Juga PMA (Penanaman Modal Asing) harus dari pusat, jadi tidak bisa dijual (pulau-pulau) secara legal, karena izin yang di bawah 100 km2 itu dari pusat,” ujarnya.
Kusdiantoro menyatakan, untuk pemanfaatan pulau seluas 100 km2, 70% pulaunya masih berada di tangan pemerintah dan dijadikan kawasan hijau. Investor hanya bisa menggunakan 30%.
“Jadi dampaknya kami minimalkan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sedangkan untuk pulau yang luasnya di atas 100-2000 km2, usulannya tetap pada pemerintah pusat, izinnya ada di pemerintah daerah. Penanaman modal asing harus dilakukan dengan izin pemerintah pusat, dan untuk penanaman modal lokal izinnya ada di tangan pemerintah daerah.
Izin ini, kata dia, dikeluarkan untuk memberikan ruang bagi pemerintah daerah sekaligus melindungi masyarakat miskin di kepulauan Indonesia.
“Kita banyak mementingkan daerah, tapi pulau-pulau yang luasnya di bawah 100 km2 dibatasi (izin) pemerintah pusat. Dari 100 km2 sampai 2.000 km2, kalau PMA ada izin dari pusat. Kalau (luasnya) lebih dari 2.000 km2. Semuanya berasal dari daerah, karena anggaran kita untuk ketahanan terhadap dampaknya sangat kecil.”
Soal penanaman modal asing, Kusdiantoro menjelaskan, pemerintah baru menerbitkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA tersebut meliputi 18 pulau rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau energi surya dan satu pulau yang dijadikan kawasan industri terpadu.
Kusdiantoro menyatakan, izin pemanfaatan 22 pulau tersebut sudah diperiksa secara menyeluruh. Masing-masing pulau ini luasnya kurang dari 100 km2. Dari 17.508 pulau yang ada di Indonesia, total ada 17.240 pulau yang telah diberi nama dan terdaftar di PBB. Artinya 99,25% dari seluruh pulau di Indonesia mempunyai nama yang baku.
Karena itu, Kusdiantoro mengaku kaget dengan 200 pulau yang disebut-sebut dijual ke pihak swasta. “Sebenarnya saya belum tahu (soal persoalan), semua sudah tercatat dan kita sudah punya lembaga, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, ini data resmi. Makanya, dalam kasus 200 (pulau), saya tidak tahu dari mana data ini berasal. Yang mana, sudah terdaftar di PBB.” (dari/dari)