Jakarta –
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengaku memiliki data yang menunjukkan ratusan pulau dijual di Indonesia. Kementerian Perkapalan dan Perikanan (CKP) sudah buka suara terkait hal ini.
Awalnya, BRIN menemukan lebih dari 200 pulau di seluruh Indonesia telah diprivatisasi dan dijual. Informasi tersebut berdasarkan informasi dari sejumlah lembaga nirlaba, “Terutama di DKI Jakarta dan Maluku Utara,” tulis BRIN dalam laman resminya, seperti dikutip Selasa (30/07/2024).
Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Kelautan dan Tata Ruang Maritim, mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam penjualan pulau tersebut.
Yang jelas kami tidak ada kaitannya dengan penjualan pulau-pulau, tidak, karena di peraturan menteri KP, kami hanya mengatur pulau-pulau kecil dan sangat kecil, katanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin ( 30) / 7/2024).
Sesuai aturan yang berlaku saat ini, KKP hanya berwenang mengatur pulau-pulau yang luasnya kurang dari 100 km2, yakni sangat kecil. Oleh karena itu, Kusdiantoro mengatakan pihak swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil tersebut juga harus mendapat izin dari pemerintah pusat.
“Juga PMA (Penanaman Modal Asing) harus datang dari pusat, jadi (pulau-pulau) tidak bisa dijual secara legal karena izin yang dibawah 100 km2 berasal dari pusat,” ujarnya.
Kusdiantoro menjelaskan, untuk memanfaatkan pulau seluas 100 km2 itu, 70% pulaunya masih milik pemerintah dan digunakan untuk ruang terbuka hijau. Investor hanya bisa menggunakan 30%.
Jadi, kami memitigasi dampaknya semaksimal mungkin, katanya.
Namun, untuk pulau-pulau yang luasnya lebih dari 100-2000 km2, rekomendasinya tetap berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan izin berada di tangan pemerintah daerah. Penanaman modal asing juga harus dilakukan dengan persetujuan negara, sedangkan untuk penanaman modal dalam negeri persetujuannya ada di tangan pemerintah provinsi.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan ruang bagi pemerintah daerah di saat kepulauan Indonesia sedang dalam kondisi rentan.
“Kita peduli daerah, tapi pulau-pulau di bawah 100 km2 kita batasi ke negara (izin). Kalau ada PMA antara 100 km2 sampai 2.000 km2, izin dari pusat. Kalau (luasnya) di atas 2.000 km2 semuanya berasal dari wilayah ini karena anggaran toleransi dampak kita sangat kecil,” tuturnya.
Untuk penanaman modal asing, Kusdiantoro menjelaskan, pemerintah baru menerbitkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA tersebut terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit listrik tenaga surya, dan satu pulau untuk kawasan industri terpadu.
Kusdiantoro menjelaskan, izin pemanfaatan 22 pulau itu diperiksa secara detail. Semua pulau ini luasnya kurang dari 100 km2. Dari total 17.508 pulau di Indonesia, 17.240 pulau telah diberi nama dan didaftarkan oleh PBB. Artinya 99,25% dari seluruh pulau di Indonesia mempunyai nama yang baku.
Untuk itu, Kusdiantoro mengaku kaget dengan rumor yang menyebutkan 200 pulau akan dijual ke pihak swasta. “Saya belum tahu betul (soal persoalannya), semuanya sudah terdaftar dan kita sudah punya lembaga, kita punya Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, ini informasi resmi. Jadi, untuk 200 (pulau) saya punya. ma’ Entah informasinya dari mana, sudah terdaftar di PBB, tutupnya (gambar/gambar).