Jakarta –

Read More : Artikel Terpopuler: Bali Tak Baik-baik Saja

Otoritas bea cukai telah beberapa kali menggeledah barang bawaan pelancong yang datang dari luar negeri. Banyak kasus yang menjadi viral dan menjadi domain publik.

Direktur Komunikasi dan Orientasi Pengguna Pelayanan Bea dan Cukai Nirwala Devi Hiranto menjelaskan, tugas penegakan hukum Bea dan Cukai dilimpahkan kepada kementerian/lembaga lain. Misalnya saja mengenai peraturan bagasi luar negeri yang mewajibkan dilakukannya pemeriksaan bagasi penumpang.

Dalam jumpa pers ia mengatakan: “Mengapa pemudik membuka tas kemarin? Undang-undang ini merupakan undang-undang Menteri Perdagangan ke-36 yang menyatakan bahwa orang yang datang dari luar negeri yang membawa barang, misalnya sepatu, tidak boleh membawa dua sepatu saja. Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jumat (20/9/2024).

Dia mencontohkan seseorang yang baru saja kembali dari Eropa dan kedapatan membawa barang tertentu yang tunduk pada peraturan. Dalam hal ini pihak bea cukai dan logistik harus memeriksa isi bagasi untuk memastikan jumlah barang yang akan dibawa tidak melanggar ketentuan.

“Nah, bayangkan, misalnya dari Eropa, di dalam koper ada 5 pasang sepatu, di dalam koper, dirontgen, bagaimana bea cukai tahu yang baru hanya 2? cuma 2 pasang, masih baru,” ujarnya.

Nirwala kemudian menjelaskan aturan larangan terbatas terhadap beberapa hal. Menurut dia, ada yang bisa diunduh setelah mendapat izin dari Kementerian Teknologi.

“Saya mau tanya, morfin bisa diimpor atau tidak? Morfin, bom, senjata, boleh diimpor? untuk diimpor). Sekarang “milikku, (izin) ada di polisi. Senjata diperbolehkan, asal polisi punya izin. Oleh karena itu ia disebut Laerthas, pelarangan pembatasan.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *