Jakarta –
Read More : Perjanjian Pisah Harta Tak Jamin Sandra Dewi Lepas dari Jerat Hukum
Menurut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang memiliki tanggul laut sepanjang 30,16 kilometer (km). Pemasangan pagar laut ini mencakup enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Eli Susiyanti, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, mengatakan tembok itu membentang dari Desa Muncung hingga Desa Paku Haji di perairan Kabupaten Tangerang. Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau serucuk dengan tinggi rata-rata 6 meter. Di bagian atasnya juga terdapat pemberat berupa anyaman bambu, pagar, dan karung berisi pasir.
Bentangan sepanjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. kata Eli dalam diskusi publik, Selasa (7/1/2025) di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.
Di seluruh wilayah yang meliputi 6 kecamatan dengan 16 desa tersebut, Eli mengatakan terdapat sekitar 3.888 masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan dan 502 orang petani. Eli pun menjelaskan waktu panggangan di tempatnya.
Awalnya Eli mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pembangunan pagar di pantai Tangerang pada 14 Agustus lalu. Lima hari kemudian, dia dan tim langsung menuju lokasi. Saat itu, katanya, sudah ada rambu pembatas laut sepanjang 7 km.
Pada tanggal 4 dan 5 September 2024, tim gabungan DKP kembali ke lokasi kejadian bersama Polisi Khusus Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Tim gabungan ini dibagi menjadi dua tim, tim pertama meninjau tembok laut dan tim kedua berdiskusi dengan pemerintah setempat.
“Makanya pada tanggal 5 September kami dibagi menjadi dua tim, satu tim langsung turun ke lokasi, dan tim lainnya saat itu memberikan informasi kepada Bupati, Kepala Desa Marga Muliya dan Setuju. Kepala Desa Mauk, berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada rekomendasi atau izin dari camat dan kepala desa dan juga tidak ada keluhan dari masyarakat mengenai tembok tersebut,” imbuhnya. Eli melakukannya.
Eli menambahkan, pihaknya telah melakukan 4 kali penyelidikan yang terjun langsung ke lapangan. Bahkan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan instansi lain seperti Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten, Polda Tangerang, Kepolisian Pelayanan Umum (Pol PP) Provinsi Banten, Perencanaan Daerah dan Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Banten. , Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah (BPN) Banten, Pangkalan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKI Jakarta, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Persatuan Nelayan Indonesia (HNSI). Saat itu, dia meminta dihentikannya kegiatan tersebut.
“Akhirnya kami melakukan sidak bersama dengan Polairud TNI Angkatan Laut, lalu PSDKP, PUPR, SATPOL PP, lalu Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, di mana kami melakukan sidak bersama dan panjang laut mencapai 13,12 km. Terakhir kali 30 km,” jelas Eli.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafi mengatakan pemanfaatan ruang laut memerlukan sejumlah izin, seperti izin lingkungan atau izin kepatuhan kegiatan pemanfaatan ruang. Jika tidak ada izin, Rasman mengatakan hal itu diduga maladministrasi.
Pejabat tersebut mengatakan ada banyak permintaan dari masyarakat mengenai hal tersebut, mulai dari aspek lingkungan hingga akses terhadap nelayan. Ia juga menjelaskan hal itu bisa merugikan para nelayan.
“Saya kira banyak permintaan dari masyarakat, banyak keluhan dari masyarakat dalam kasus ini. Kita bisa lihat dari lingkungan, akses masyarakat, keamanan, karena tidak ada jalur khusus. Bisa saja. Nelayan sangat saya dengar. kalau jauh, kita sudah mencapai 33 km, kata Rusman.
Setidaknya menurut HAPPI, Rusman menyebut ada tanda-tanda ketidakpatuhan. Menurut dia, hal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Dan itu yang kami pikirkan di HAPI, kalau benar-benar sampai pada titik itu, kami pikir musim gugur harus diintegrasikan, bukan hanya masalah perencanaan penggunaan lahan. Bisa jadi pencemaran lingkungan, sudah ditutupnya akses publik atau penggunaan lahan. sumber daya alam yang dimiliki oleh para nelayan kita di negeri ini,” imbuhnya.
Siapakah “aktor” di balik pagar laut Tangerang?
Suharyanto, Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF), mengatakan ombudsman dan tim gabungan masih melakukan penyelidikan. Pihaknya juga belum bisa memastikan siapa pemain besar di balik aktivitas tidak sah ini.
“Yah, saya belum bisa memastikan. Benar atau tidaknya, kesimpulan Ombudsman yang akan membuktikannya,” kata Suharyanto.
Sukharyanto menjelaskan Ombudsman berkomitmen mengusut kasus tersebut. Pada saat yang sama, pihaknya juga bekerjasama dengan kelompok gabungan instansi lain seperti Pemprov Banten, ATR/BPN, dan masyarakat setempat.
Soal perlunya pemasangan pembatas di pantai laut, Sukharyanto belum bisa memastikannya. Namun pihaknya menemukan kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 (PP) terkait penyelenggaraan penataan ruang.
“Yah, kami juga tidak tahu. Tapi yang jelas, dari informasi yang diberikan Bupati, kami melihat ada fakta melingkari jarak hingga 30 km per hari. Dari indikator pertama kami, tidak ada. cara l tidak ada izin yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP 21 atau peraturan terkait pengelolaan ruang laut, “imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada indikasi perlunya reklamasi lahan, Suharyanto mengatakan saat ini belum ada permohonan izin terkait kegiatan reklamasi lahan di wilayah perairan tersebut. Ia juga mencatat, pihaknya menekankan tujuan pagar tersebut. Kalau untuk reklamasi harus memenuhi persyaratan lingkungan, katanya.
“Yah, kami tidak tahu. Itu (reklamasi) kami tahu ketika permohonan kawasan laut diajukan dan ada usulan dalam permohonan. Tidak ada. Kami tidak tertarik hanya pada penambahan. Tapi apa yang akan kita bicarakan kedepannya, kalau kita bicarakan kalau untuk “Batas Reklamasi” ya tunggu dulu, kenapa dalam proses perizinan ruang laut? Itu ketat lingkungan, yang mencakup ahli kelautan siapa tahu apakah itu berbahaya atau tidak syaratnya harus dipenuhi,” jelas Sukharyanto.
Saksikan juga video “Misi Mengembalikan Kejayaan Perikanan Indonesia”:
(acd/acd)